Wa Ode kembali desak KPK periksa Menkeu

Senin, 07 Mei 2012 - 14:39 WIB
Wa Ode kembali desak...
Wa Ode kembali desak KPK periksa Menkeu
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wa Ode sudah dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).

Seusai diperiksa KPK, dia kembali mendesak lembaga antikorupsi tersebut segera memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Marto Wardojo. Wa Ode diperiksa KPK hingga sekitar empat jam.

"Saya meminta, bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-Undang (UU) Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah pusat, bukan DPR. Artinya berapa daerah yang terima (PPID) itu pemerintah. Karena saya hanya anggota Banggar," ujar Wa Ode Nurhayati, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (7/5/2012).

Selain mendesak Menkeu diperiksa, dia juga meminta KPK untuk memeriksa Hari selaku Dirjen Pertimbangan Keuangan saat pembahasan DPPID, dan Pramodjo, selaku pihak yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID, dan melahirkan simulasi yang ditolak.

Dirinya beralasan permohonan menghadirkan kedua orang tersebut dalam rangka menjaga keberimbangan dan menjaga objektivitas atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

"Ya harapannya kalau sudah pemerintah hadir, kan urusannya akan jadi jelas," imbuh Wa Ode.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, awalnya, alasan yang disampaikan saat pengajuan rumusan ditolak, karena DPID ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahunnya, dan dinyatakan disclaimer tidak jelas alokasi penerimaan.

"Maka DPK mengajukan agar mengajukan rumus, agar menjawab tuntutan teman-teman untuk transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah ada penolakan dan kemudian ada pembahasaan ulang, ada sejumlah 126 daerah penerima DPID yang hilang dengan kisaran Rp20-40 miliar.

"Tapi saat diklarifikasi, dari keterangan menkeu disebutkan APBN-nya sudah final atau selesai, itu tidak ada urusannya dengan simulasi, tidak ada urusannya dengan angka dan surat menkeu," tambahnya.

Padahal, pembahasan APBN seharusnya hanya membahas kisaran dan anggaran DPID besarannya Rp7,7 triliun. Sementara untuk menentukan daerah penerima adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini Menkeu.

"Daerahnya apa, itu tugas pemerintah (Menkeu). Bukan tugas DPR sebagai badan anggaran," pungkasnya.
()
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved