Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi

Senin, 07 Mei 2012 - 12:04 WIB
Kasus cek pelawat, KPK...
Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus suap cek pelawat dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Saksi yang dipanggil kali ini adalah seorang pegawai swasta Bambang Supriyatmoko.

Belum diketahui, alasan KPK memanggil Bambang sebagai saksi dalam kasus itu. "Bambang Supriyatmoko, pegawai swasta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibu Miranda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka suap terhadap sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.

Untuk menjerat Miranda, KPK menggunakan Pasal 5 atau Pasal 13 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP. Miranda diduga kuat yang memerintahkan Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR dan menjebloskannya ke dalam bui. (san)
()
Berita Terkini
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved