Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi

Senin, 07 Mei 2012 - 12:04 WIB
Kasus cek pelawat, KPK...
Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus suap cek pelawat dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Saksi yang dipanggil kali ini adalah seorang pegawai swasta Bambang Supriyatmoko.

Belum diketahui, alasan KPK memanggil Bambang sebagai saksi dalam kasus itu. "Bambang Supriyatmoko, pegawai swasta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibu Miranda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka suap terhadap sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.

Untuk menjerat Miranda, KPK menggunakan Pasal 5 atau Pasal 13 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP. Miranda diduga kuat yang memerintahkan Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR dan menjebloskannya ke dalam bui. (san)
()
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved