Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi

Senin, 07 Mei 2012 - 12:04 WIB
Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi
Kasus cek pelawat, KPK periksa saksi lagi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus suap cek pelawat dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Saksi yang dipanggil kali ini adalah seorang pegawai swasta Bambang Supriyatmoko.

Belum diketahui, alasan KPK memanggil Bambang sebagai saksi dalam kasus itu. "Bambang Supriyatmoko, pegawai swasta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibu Miranda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka suap terhadap sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.

Untuk menjerat Miranda, KPK menggunakan Pasal 5 atau Pasal 13 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP. Miranda diduga kuat yang memerintahkan Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR dan menjebloskannya ke dalam bui. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8025 seconds (0.1#10.140)