KPK belum tanggapi ajakan koordinasi pulangkan Neneng
A
A
A
Sindonews.com - Belum diresponnya surat permohonan koordinasi perihal kepulangan istri M Nazarudin, Neneng Sriwahyuni, agaknya membuat pihak kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang geram. Pihaknya mendesak KPK segera memberikan respon atas surat yang disampaikan pihaknya tersebut sesegera mungkin.
Junimart berdalih, bila lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mau bekerjasama dengan pihaknya, setidaknya KPK tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk memulangkan kliennya. Lagi pula, pihaknya telah menunjukkan itikad baik untuk bekerjasama dengan KPK dalam proses pemulangan maupun proses hukum yang lebih lanjut.
"Kalau KPK masih tetap menggunakan caranya seperti penangkapan, maka akan terjadi pemborosan keuangan negara. Itu kan uang rakyat juga," terang Junimart kepada wartawan melalui sambungan telpon, Senin (7/5/2012).
Selain itu, lanjut Junimart, surat yang disampaikannya adalah surut resmi maka sudah sepantasnya perihal respon atas surat tersebut juga dapat disampaikan secara resmi oleh pihak KPK. "Tentunya itu kan surat resmi, kita juga mengharapkan KPK menanggapinya secara resmi. Etikanya harusnya begitu," terang Junimart.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan audiensi kepada KPK untuk membahas masalah kepulangan Neneng. KPK sendiri hingga saat ini belum merespon surat yang dikirim Pada 26 April 2012 lalu tersebut.
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Neneng sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Pada tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut. KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. (wbs)
Junimart berdalih, bila lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mau bekerjasama dengan pihaknya, setidaknya KPK tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk memulangkan kliennya. Lagi pula, pihaknya telah menunjukkan itikad baik untuk bekerjasama dengan KPK dalam proses pemulangan maupun proses hukum yang lebih lanjut.
"Kalau KPK masih tetap menggunakan caranya seperti penangkapan, maka akan terjadi pemborosan keuangan negara. Itu kan uang rakyat juga," terang Junimart kepada wartawan melalui sambungan telpon, Senin (7/5/2012).
Selain itu, lanjut Junimart, surat yang disampaikannya adalah surut resmi maka sudah sepantasnya perihal respon atas surat tersebut juga dapat disampaikan secara resmi oleh pihak KPK. "Tentunya itu kan surat resmi, kita juga mengharapkan KPK menanggapinya secara resmi. Etikanya harusnya begitu," terang Junimart.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan audiensi kepada KPK untuk membahas masalah kepulangan Neneng. KPK sendiri hingga saat ini belum merespon surat yang dikirim Pada 26 April 2012 lalu tersebut.
Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Neneng sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Pada tahun 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut. KPK menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. (wbs)
()