Nasir Djamil tak setuju PPATK menyidik
Minggu, 06 Mei 2012 - 13:57 WIB

Nasir Djamil tak setuju PPATK menyidik
A
A
A
Sindonews.com - Wacana pemberian wewenang penyidikan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai pro dan kontra. Ada yang setuju, ada pula yang menolak.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil termasuk salah seorang yang tak setuju adanya kewenangan itu. “Saya enggak setuju, PPATK sebaiknya fokus saja dengan tugas dan fungsinya saat ini,” tegasnnya kepada Sindonews, Minggu (6/5/2012).
Kalau PPATK diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap hasil temuannya, maka pemberantasan korupsi semakin tidak jelas. Maka itu, sebaiknya memaksimalkan lembaga yang sudah ada.
“Kalau PPATK meminta kewenangan penyidikan maka pencegahan pemberantasan korupsi semakin tidak terarah,” tukasnya.
Meskipun belum didiskusikan di Komisi III, secara pribadi Nasir meminta sebaiknya PPATK fokus pada tugasnya. PPATK bukan lembaga projustisia, tidak patut dan tidak layak untuk diberi tambahan kewenangan penyidikan. "PPATK diharapkan fokus saja dengan tugasnya saat ini" tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf berharap agar PPATK diberi kewenangan melakukan penyidikan dari hasil laporan analisis (LHA) yang mereka lakukan.
"Saya sepakat PPATK diberi kewenangan lagi, seperti jangan cuma polisi hanya mengatur lalu lintas tapi diberi kewenangan menilang juga," kata Yusuf, dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 5 Mei.
Alasan Yusuf, LHA yang dikirim ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dinilai lambat ditangani. "Saya sudah pernah datangi KPK dan Kapolri, karena masih banyak temuan yang tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya.(lin)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Djamil termasuk salah seorang yang tak setuju adanya kewenangan itu. “Saya enggak setuju, PPATK sebaiknya fokus saja dengan tugas dan fungsinya saat ini,” tegasnnya kepada Sindonews, Minggu (6/5/2012).
Kalau PPATK diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap hasil temuannya, maka pemberantasan korupsi semakin tidak jelas. Maka itu, sebaiknya memaksimalkan lembaga yang sudah ada.
“Kalau PPATK meminta kewenangan penyidikan maka pencegahan pemberantasan korupsi semakin tidak terarah,” tukasnya.
Meskipun belum didiskusikan di Komisi III, secara pribadi Nasir meminta sebaiknya PPATK fokus pada tugasnya. PPATK bukan lembaga projustisia, tidak patut dan tidak layak untuk diberi tambahan kewenangan penyidikan. "PPATK diharapkan fokus saja dengan tugasnya saat ini" tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf berharap agar PPATK diberi kewenangan melakukan penyidikan dari hasil laporan analisis (LHA) yang mereka lakukan.
"Saya sepakat PPATK diberi kewenangan lagi, seperti jangan cuma polisi hanya mengatur lalu lintas tapi diberi kewenangan menilang juga," kata Yusuf, dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 5 Mei.
Alasan Yusuf, LHA yang dikirim ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dinilai lambat ditangani. "Saya sudah pernah datangi KPK dan Kapolri, karena masih banyak temuan yang tidak ada tindaklanjutnya," ujarnya.(lin)
()