KPK diminta tindaklanjuti laporan PPATK

Sabtu, 05 Mei 2012 - 16:19 WIB
KPK diminta tindaklanjuti...
KPK diminta tindaklanjuti laporan PPATK
A A A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf mengungkapkan laporannya selama ini terkesan lamban ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut adalah terkait dengan temuan transaksi mencurigakan. "Saya mengajak kepada para penegak hukum, jaksa, polisi, KPK, bisa menindaklanjuti kalau ada laporan PPATK yang cukup signifikan," ujarnya dalam acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Selain itu, dia juga mengimbau kepada sejumlah pihak yang menemukan tranksasi mencurigakan atau indikasi tindak pidana korupsi segera melaporkan ke PPATK.

"Bank dan pihak pelapor itu tolong melapor kepada PPATK, sebab merekalah ujung tombaknya PPATK. Misalnya, kalau ada surat koruptor menyimpan kekayaan di agent property, rumah di Pondok Indah, lapor pada PPATK," imbuhnya.

Pihaknya berjanji langsung menelusuri laporan tersebut. "Nah sekarang kan pasal 7, bukan hanya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan sebagainya, tapi pedagang mobil, pedagang emas dan sebagainya itu wajib lapor pada kita. Dengan begini, jaring kita makin luas," pungkasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7037 seconds (0.1#10.140)