Kasus Wisma Atlet bisa gunakan UU TPPU

Sabtu, 05 Mei 2012 - 12:27 WIB
Kasus Wisma Atlet bisa gunakan UU TPPU
Kasus Wisma Atlet bisa gunakan UU TPPU
A A A
Sindonews.com - Kasus Wisma Atlte SEA Games, selain dengan Undang-Undang (UU) tentang korupsi, juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengamat politik dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, mengatakan,sejumlah nama yang pernah di sebut dalam kasus Wisma Atlet SEA Games, berpotensi dijerat UU pencucian uang.

"Yang selama ini beredar itu sebenarnya berpotensi. Misalnya, apakah dari kalangan DPR, yang disebut bos besar mungkin, sebut saja mungkin Mirwan Amir, pernah disebut Wayan Koster, atau mungkin juga dari kalangan partai politik," ujarnya usai mengisi acara diskusi Polemik Sindoradio dengan tema 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Bahkan, sambungnya, istri Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yaitu Athiyyah Laila pun berpotensi dijerat UU pencucian uang. Namun demikian, diakuinya perlu ada bukti yang mengarah ke hal itu.

"Tidak tertutup kemungkinan misalnya istri Anas yang pernah diperiksa KPK, karna dia pengendali korporasi di PT Citra Duta Laras, karena tidak tertutup kemungkinan dia bisa dijerat dengan model tindak pidana pencucian uang,"imbuhnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4290 seconds (0.1#10.140)