KPK didesak tahan Rusli Zainal

Selasa, 01 Mei 2012 - 14:26 WIB
KPK didesak tahan Rusli Zainal
KPK didesak tahan Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pembahasan Perda pelaksanaan PON XVIII di Riau, dengan memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zaenal mendapat sambutan baik dari puluhan massa aksi yang tergabung dalam Garda Alam Pikir Indonesia (Garda API).

Dalam aksinya, puluhan massa aksi beratribut merah putih tersebut mendesak KPK untuk tidak hanya memeriksa politisi partai Golkar itu, melainkan langsung melakukan penahanan terhadap anak buah Aburizal Bakrie tersebut.

"Kami mendesak KPK selaku penegak hukum untuk segera menangkap HM Rusli Zainal," ujar orator, Asbit Mujahid dalam orasinya pada aksi yang digelar di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Dalam orasinya, Asbit dengan menuding orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut pasti mengetahui dugaan tindak pidana korupsi terkait perubahan peraturan daerah no 6/2010 sebesar Rp900 juta yang diterima oleh dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir yang sudah disangkakan dalam kasus ini.

"Oleh sebab itu kami menuntut HM Rusli Zainal untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau karena terindikasi korupsi," tegasnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka pada kasus suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau.

Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Sementara dalam peyelidikan, KPK telah melakukan pengambangan kasus ke pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Selain itu, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau, Lukman telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)