Boediono rapat Stranas PPK di Istana Wapres
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono hari ini menggelar rapat finalisasi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta. Boediono tampak tak pengaruh dengan peringatan hari buruh sedunia yang jatuh hari ini.
Tampak dalam rapat sejumlah pejabat tinggi datang. Seperti Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo.
Serta beberapa pejabat lainnya. Seperti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso.
Menyusul hadir adalah Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. "Setelah kita melakukan perbaikan sesuai kesepakatan rapat yang lalu, hari ini draf Stranas PPK harus sudah bergulir ke tahap berikutnya," ujar Boediono dalam rilisnya, Selasa (1/5/2012).
Ditambahkan dia dalam rilisnya, untuk memayungi Stranas jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah telah menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam laporannya, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisyahbana menyampaikan bahwa Perpres itu juga mengatur antara lain mekanisme pelaporan pencapaian target-target Stranas, termasuk juga persiapan pelaksanaan di berbagai instansi dan daerah.
"Targetnya, Perpres ini akan terbit pada minggu kedua bulan Mei 2012. Yang baru dari stranas ini, antara lain cakupannya yang menjangkau seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia. Stranas ini nanti akan diperinci menjadi rencana-rencana aksi nasional dan juga rencana aksi daerah," terang Armida.
Ditambahkan Kepala Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, pemerintah kota dan kabupaten harus mengikuti format standar pelaporan delapan kolom yang selama ini dipakai oleh lembaga pemerintah dalam melaporkan pencapaiaannya ke Unit Kerja Presiden bidang UKP4. "Ini tantangan yang cukup berat," tukasnya.
Setelah Perpres payung hukum Stranas PPK terbit, tahapan-tahapan selanjutnya mengimplementasikannya adalah penyusunan rencana aksi seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Rencana aksi ini harus rampung Juni 2012. Berikutnya, implementasi Stranas akan memasuki tahap sosialisasi untuk fasilitator Stranas PPK yang akan berlangsung antara Juni-Desember 2012.
"Yang patut dicatat, setelah Stranas PPK jangka menengah dan jangka panjang ini terbit, setiap tahun pemerintah juga akan tetap menerbitkan Perpres yang akan menjabarkan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tahunan," tambah Boediono. (san)
Tampak dalam rapat sejumlah pejabat tinggi datang. Seperti Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo.
Serta beberapa pejabat lainnya. Seperti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso.
Menyusul hadir adalah Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. "Setelah kita melakukan perbaikan sesuai kesepakatan rapat yang lalu, hari ini draf Stranas PPK harus sudah bergulir ke tahap berikutnya," ujar Boediono dalam rilisnya, Selasa (1/5/2012).
Ditambahkan dia dalam rilisnya, untuk memayungi Stranas jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah telah menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam laporannya, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisyahbana menyampaikan bahwa Perpres itu juga mengatur antara lain mekanisme pelaporan pencapaian target-target Stranas, termasuk juga persiapan pelaksanaan di berbagai instansi dan daerah.
"Targetnya, Perpres ini akan terbit pada minggu kedua bulan Mei 2012. Yang baru dari stranas ini, antara lain cakupannya yang menjangkau seluruh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Indonesia. Stranas ini nanti akan diperinci menjadi rencana-rencana aksi nasional dan juga rencana aksi daerah," terang Armida.
Ditambahkan Kepala Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, pemerintah kota dan kabupaten harus mengikuti format standar pelaporan delapan kolom yang selama ini dipakai oleh lembaga pemerintah dalam melaporkan pencapaiaannya ke Unit Kerja Presiden bidang UKP4. "Ini tantangan yang cukup berat," tukasnya.
Setelah Perpres payung hukum Stranas PPK terbit, tahapan-tahapan selanjutnya mengimplementasikannya adalah penyusunan rencana aksi seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Rencana aksi ini harus rampung Juni 2012. Berikutnya, implementasi Stranas akan memasuki tahap sosialisasi untuk fasilitator Stranas PPK yang akan berlangsung antara Juni-Desember 2012.
"Yang patut dicatat, setelah Stranas PPK jangka menengah dan jangka panjang ini terbit, setiap tahun pemerintah juga akan tetap menerbitkan Perpres yang akan menjabarkan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tahunan," tambah Boediono. (san)
()