Anis Matta siap penuhi panggilan KPK
Selasa, 01 Mei 2012 - 11:14 WIB
Anis Matta siap penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Anis Matta mengaku sudah mendapatkan undangan sebagai saksi dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati. Anis berjanji akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada Kamis 3 Mei 2012.
"Setelah menerima undangan KPK untuk hadir sebagai saksi kasus saudara Wa Ode, maka Insya Allah dengan senang hati saya akan memenuhi undangan KPK untuk hadir sebagai saksi pada hari kamis nanti," ujar Anis Matta dalam rilisnya kepada Sindonews, Selasa (1/5/2012).
Anis Matta yang juga Sekjen PKS ini mengaku, mempunyai tanggung jawab membantu KPK untuk segera menuntaskan kasus yang tengah di hadapi Wa Ode Nurhayati.
"Saya merasa terhormat atas undangan ini, dan saya juga memiliki tanggung jawab moral serta profesional untuk membantu KPK menuntaskan kasus yang dihadapi saudari Wa Ode," terangnya.
Sambung Anis, pihaknya akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus PPID dengan memberikan keterangan yang diketahui. "Saya akan memberikan semua keterangan yang di perlukan KPK dan ada dalam batas kewenaangan saya untuk menuntaskan kasus tersebut," tukasnya. (san)
"Setelah menerima undangan KPK untuk hadir sebagai saksi kasus saudara Wa Ode, maka Insya Allah dengan senang hati saya akan memenuhi undangan KPK untuk hadir sebagai saksi pada hari kamis nanti," ujar Anis Matta dalam rilisnya kepada Sindonews, Selasa (1/5/2012).
Anis Matta yang juga Sekjen PKS ini mengaku, mempunyai tanggung jawab membantu KPK untuk segera menuntaskan kasus yang tengah di hadapi Wa Ode Nurhayati.
"Saya merasa terhormat atas undangan ini, dan saya juga memiliki tanggung jawab moral serta profesional untuk membantu KPK menuntaskan kasus yang dihadapi saudari Wa Ode," terangnya.
Sambung Anis, pihaknya akan membantu KPK untuk menuntaskan kasus PPID dengan memberikan keterangan yang diketahui. "Saya akan memberikan semua keterangan yang di perlukan KPK dan ada dalam batas kewenaangan saya untuk menuntaskan kasus tersebut," tukasnya. (san)
()