Wali Kota Semarang bantah dituduh jadi otak korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (SHS) terkait kasus korupsi pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.
Pemeriksaan SHS berlangsung sejak pagi dan baru selesai sore ini. Keluar dari ruang pemeriksan SHS enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan itu. "Tanya pengacara saya saja," ucapnya singkat sambil memasuki mobil meninggalkan gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sementara itu Sopar Sitinjak selaku Kuasa Hukum SHS mengatakan, kliennya dituduh sebagai otak korupsi terkait pengesahan RAPBD itu. Namun, kliennya membantah semua tuduhan itu. "Tentu saja klien kami menolak, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Semarang Aktif, Soemarmo Hadi Saputro diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
Wali Kota Semarang tersebut memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012 untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD itu. Akhmat Zaenuri sendir telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.(lin)
Pemeriksaan SHS berlangsung sejak pagi dan baru selesai sore ini. Keluar dari ruang pemeriksan SHS enggan berkomentar banyak perihal pemeriksaan itu. "Tanya pengacara saya saja," ucapnya singkat sambil memasuki mobil meninggalkan gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sementara itu Sopar Sitinjak selaku Kuasa Hukum SHS mengatakan, kliennya dituduh sebagai otak korupsi terkait pengesahan RAPBD itu. Namun, kliennya membantah semua tuduhan itu. "Tentu saja klien kami menolak, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Semarang Aktif, Soemarmo Hadi Saputro diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
Wali Kota Semarang tersebut memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012 untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD itu. Akhmat Zaenuri sendir telah menjadi terdakwa dalam kasus itu.(lin)
()