Standar pengupahan buruh sudah tak relevan
A
A
A
Sindonews.com - Peringatan hari buruh sedunia yang akan dilangsungkan besok, Selasa 1 Mei 2012, diharapkan berlangsung tertib, dan aman. Harapan itu menjadi keinginan semua pihak, tak terkecuali anggota DPR RI dari Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.
"Sangat berharap besok peringatan hari buruh nasional dan internasional akan berlangsung dengan tertib, damai, dan mempertegas ke khalayak akan kualitas kedewasaan jiwa buruh di seluruh Indonesia," ujar Nova dalam rilisnya kepada Sindonews, Senin (30/4/2012).
Kendati begitu, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Seperti penyerapan tenaga kerja yang adil dan bermartabat, harus semakin ditingkatkan dengan cara semakin banyak tersedianya lapangan pekerjaan, kewiraswastaan, peningkatan skill dengan difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta PMA (penanaman modal asing).
"Kami mendorong Kemanakertans supaya berperan aktif terhadap kesejahteraan buruh. Memegang peran aktif dalam proses tripartit antara buruh-perusahaan dan pemerintah. Semoga di tahun-tahun berikut tidak perlu lagi ada kisruh penentuan UMR (Upah Minimum Regional) dan UMK (Upah Minimum Kota)," terangnya.
Pihaknya juga meminta agar Peraturan Menteri No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak direvisi kembali.
"Saya rasa sudah tidak relevan standar-standarnya, seperti sarana kesehatan berupa pembalut atau alat cukur, obat anti nyamuk, dan potong rambut? Kita sudah punya BPJS I, disesuaikanlah. Jangan ketinggalan jaman," tukasnya. (san)
"Sangat berharap besok peringatan hari buruh nasional dan internasional akan berlangsung dengan tertib, damai, dan mempertegas ke khalayak akan kualitas kedewasaan jiwa buruh di seluruh Indonesia," ujar Nova dalam rilisnya kepada Sindonews, Senin (30/4/2012).
Kendati begitu, ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Seperti penyerapan tenaga kerja yang adil dan bermartabat, harus semakin ditingkatkan dengan cara semakin banyak tersedianya lapangan pekerjaan, kewiraswastaan, peningkatan skill dengan difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta PMA (penanaman modal asing).
"Kami mendorong Kemanakertans supaya berperan aktif terhadap kesejahteraan buruh. Memegang peran aktif dalam proses tripartit antara buruh-perusahaan dan pemerintah. Semoga di tahun-tahun berikut tidak perlu lagi ada kisruh penentuan UMR (Upah Minimum Regional) dan UMK (Upah Minimum Kota)," terangnya.
Pihaknya juga meminta agar Peraturan Menteri No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak direvisi kembali.
"Saya rasa sudah tidak relevan standar-standarnya, seperti sarana kesehatan berupa pembalut atau alat cukur, obat anti nyamuk, dan potong rambut? Kita sudah punya BPJS I, disesuaikanlah. Jangan ketinggalan jaman," tukasnya. (san)
()