Mendagri: E-KTP berlaku mulai 1 Januari 2013
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama tak berlaku lagi pertanggal 1 Januari 2013 mendatang. Kata dia, pertanggal 1 Januari 2013 nantinya, hanya E-KTP atau KTP elektronik yang berlaku.
"Silahkan pakai KTP yang lama sampai Desember 2012. Hingga 1 Januari 2013 itu, sudah menggunakan KTP tunggal (E-KTP). Saya perlu sampaikan bahwa Perpres No.67 tahun 2011 untuk memberlakukan satu-satunya KTP tunggal sudah keluar," ujar Gamawan usai menghadiri acara pengarahannya tentang berakhirnya perekaman E-KTP secara massal di Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2012).
Berkaitan pemberlakuan E-KTP pertanggal 1 Januari 2013 mendatang itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan hal tersebut. "Nah nanti kita akan sosialisasikan kepada semua Kementrian dan lembaga, Gubernur se-Indonesia. Sehingga untuk urusan pembelian mobil, urusan perbankan dan sebagainya, hanya menggunakan satu KTP di Indonesia," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus E-KTP di daerah masing-masing. (san)
"Silahkan pakai KTP yang lama sampai Desember 2012. Hingga 1 Januari 2013 itu, sudah menggunakan KTP tunggal (E-KTP). Saya perlu sampaikan bahwa Perpres No.67 tahun 2011 untuk memberlakukan satu-satunya KTP tunggal sudah keluar," ujar Gamawan usai menghadiri acara pengarahannya tentang berakhirnya perekaman E-KTP secara massal di Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2012).
Berkaitan pemberlakuan E-KTP pertanggal 1 Januari 2013 mendatang itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan hal tersebut. "Nah nanti kita akan sosialisasikan kepada semua Kementrian dan lembaga, Gubernur se-Indonesia. Sehingga untuk urusan pembelian mobil, urusan perbankan dan sebagainya, hanya menggunakan satu KTP di Indonesia," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus E-KTP di daerah masing-masing. (san)
()