Jadi tahanan KPK, Angie diberi Kamus Doa

Senin, 30 April 2012 - 15:50 WIB
Jadi tahanan KPK, Angie diberi Kamus Doa
Jadi tahanan KPK, Angie diberi Kamus Doa
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Subur Budhisantoso hari ini datang menjenguk kadernya, Angelina Sondakh di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK. Dalam Kunjungannya, Budhi memberikan sebuah buku berjudul Kamus Doa sebagai bentuk dukungan moral terhadap Angie.

"Tadi memberikan buku, Kamus Doa. Saya sengaja beli untuk Angie. Ya supaya menyadari dan tabah menghadapi cobaan ini," ujar Budhi yang ditemui wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4/2012).

Ditambahkan Budhi, Angie tak perlu takut mengungkap semuanya kepada KPK. Meski hal itu nanti akan menyeret banyak para petinggi Partai Demokrat lainnya. Untuk itu, Angie diminta untuk menguatkan mental dan lebih berani dalam mengungkapkan semuanya. "Bicara apa adanya, apa yang diketahuinya, jangan bikin reka-reka," tambahnya.

Sebelumnya, Budhi juga memberikan semangat dan dukungan moral kepada Angie. Bahkan, Budhi sempat menyampaikan kepada KPK agar memberikan izin kepada Angie untuk menerima kunjungan anaknya di hari libur. "Punya anak sekolah, kalau bisa hari libur diizinkan. Pasalnya jika hari biasa sekolah," terangnya.

Seperti diberitakan, Angie mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi ruang tahanan yang dituding pihak kuasa hukum Angie tidak layak. Namun kabar itu dibantah keluarga Angie yang datang membesuk hari ini.

KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan kepada janda Adjie Massaid itu disebutkan, Angie juga akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.

Angelina dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9433 seconds (0.1#10.140)