Nunun: Hukum Indonesia tidak adil

Senin, 30 April 2012 - 13:15 WIB
Nunun: Hukum Indonesia...
Nunun: Hukum Indonesia tidak adil
A A A
Sindonews.com - Terdakwa cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie menerangkan status hukum yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak didasari fakta hukum yang cukup serta terkesan menyudutkan dirinya. Baginya, hukum di Indonesia tidak memenuhi rasa keadilan.

"Fakta tidak terbukti saya mendengar bahwa bukti tidak cukup, bila jadi terdakwa pasti di hukum inilah yang membuat saya enggan pulang ke Indonesia," ujar Nunun dalam nota pembelaannya (Pledoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/ 2012).

Pihaknya berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan putusan bebas. Karena, kata Nunun, dirinya tidak memiliki motivasi tertentu untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). "Mohon majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Nunun.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Istri Mantan Wakapolri, Adang Darajatun tersebut dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp1 miliar karena Nunun tidak dapat membuktikan uang tersebut. Menurut Jaksa, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)