Nunun nyangkal melarikan diri keluar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaetie menuding media telah mengekploitasi dirinya dengan berbagai pemberitaan miring.
Hal tersebut seperti diutarakan Nunun sebelum membacakan surat pembelaannya (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya pergi keluar negeri bukan melarikan diri seperti yang diberikatan di media. Saya berobat ke luar negeri resmi mengirimkan surat ke KPK dan tembusannya ke Dubes Indonesia di Singapura," tuturnya di Jakarta, Senin (30/4/ 2012).
Dalam surat keterangannya kepada KBRI di Singapura, Nunun juga mengaku telah mencantumkan alamat dan nama dokternya di Singapura. "Jadi saya tidak melarikan diri," kilahnya.
Selain itu Nunun juga menyatakan kekecewaannya atas ulah seorang wartawan yang telah menyampaikan fitnah yang disampaikan kepada Dokternya di Singapura sehingga Dokter tersebut menghentikan pengobatan terhadap dirinya.
"Reporter tersebut memberikan kliping berita yang isinya berita menjelek-jelekkan kepada dokter saya di Singapura, sehingga dia menghentikan pengobatan kepada saya, dia juga bilang saya buronan dan koruptor," terang Nunun.
Kemudian, kata Nunun, karena alasan itulah dirinya kemudian enggan kembali ke Indonesia walau keluarganya mendesak agar ia menjalani pengobatan di Indonesia. Dan justru langsung melanjutkan pengobatan ke negara Thailand.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Istri Mantan Wakapolri, Adang Darajatun tersebut dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp1 miliar karena Nunun tidak dapat membuktikan uang tersebut. Menurut Jaksa, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wbs)
Hal tersebut seperti diutarakan Nunun sebelum membacakan surat pembelaannya (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya pergi keluar negeri bukan melarikan diri seperti yang diberikatan di media. Saya berobat ke luar negeri resmi mengirimkan surat ke KPK dan tembusannya ke Dubes Indonesia di Singapura," tuturnya di Jakarta, Senin (30/4/ 2012).
Dalam surat keterangannya kepada KBRI di Singapura, Nunun juga mengaku telah mencantumkan alamat dan nama dokternya di Singapura. "Jadi saya tidak melarikan diri," kilahnya.
Selain itu Nunun juga menyatakan kekecewaannya atas ulah seorang wartawan yang telah menyampaikan fitnah yang disampaikan kepada Dokternya di Singapura sehingga Dokter tersebut menghentikan pengobatan terhadap dirinya.
"Reporter tersebut memberikan kliping berita yang isinya berita menjelek-jelekkan kepada dokter saya di Singapura, sehingga dia menghentikan pengobatan kepada saya, dia juga bilang saya buronan dan koruptor," terang Nunun.
Kemudian, kata Nunun, karena alasan itulah dirinya kemudian enggan kembali ke Indonesia walau keluarganya mendesak agar ia menjalani pengobatan di Indonesia. Dan justru langsung melanjutkan pengobatan ke negara Thailand.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Istri Mantan Wakapolri, Adang Darajatun tersebut dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp1 miliar karena Nunun tidak dapat membuktikan uang tersebut. Menurut Jaksa, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wbs)
()