Nunun akan bacakan pledoi
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Nunun Nurbaeti hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan surat pembelaaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Iya ibu Nunun akan membaca pledoi pribadinya," tutur kuasa hukum Nunun, Mulyaharja dalam pesan singkatnya kepada sindonews, Senin (30 /4/2012).
Kami, kata Mulya akan fokus terhadap pengungkapan perihal tidak terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 sebagaimana yang dituntutkan jaksa kepada kliennya dalam persidangan sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya.
"Tidak ada fakta Ibu Nunun sebagai pemeberi suap, seperti yang dituduhkan Jaksa. Hanya diterangkan oleh saksi Ari Malangjudo yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain. Satu saksi bukan saksi," terangnya.
Sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Nunun memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan bersalah dengan memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom.
Jaksa menjelaskan, dari keterangan Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo di persidangan, menyebutkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada Anggota Dewan adalah benar. Sedangkan bantahan nunun terhadap pernyataan Arie tersebut dinyatakan tidak benar oleh jaksa penuntut unmum.
"Bahwa benar pada 7 Juni 2004 di kantor Terdakwa telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada Anggota dewan. Menurut kami keterangan (penolakan) Terdakwa tidak dapat diterima karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sementara keterangan saksi Ari Malangjudo telah membenarkan pertemuan tersebut dan keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah," ujar JPU .
Atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya, Nunun didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. (wbs)
"Iya ibu Nunun akan membaca pledoi pribadinya," tutur kuasa hukum Nunun, Mulyaharja dalam pesan singkatnya kepada sindonews, Senin (30 /4/2012).
Kami, kata Mulya akan fokus terhadap pengungkapan perihal tidak terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 sebagaimana yang dituntutkan jaksa kepada kliennya dalam persidangan sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya.
"Tidak ada fakta Ibu Nunun sebagai pemeberi suap, seperti yang dituduhkan Jaksa. Hanya diterangkan oleh saksi Ari Malangjudo yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain. Satu saksi bukan saksi," terangnya.
Sebelumnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Nunun memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan bersalah dengan memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom.
Jaksa menjelaskan, dari keterangan Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo di persidangan, menyebutkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada Anggota Dewan adalah benar. Sedangkan bantahan nunun terhadap pernyataan Arie tersebut dinyatakan tidak benar oleh jaksa penuntut unmum.
"Bahwa benar pada 7 Juni 2004 di kantor Terdakwa telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada Anggota dewan. Menurut kami keterangan (penolakan) Terdakwa tidak dapat diterima karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sementara keterangan saksi Ari Malangjudo telah membenarkan pertemuan tersebut dan keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah," ujar JPU .
Atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya, Nunun didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001. (wbs)
()