Bentrok TNI-Polri, 9 anggota Brimob jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sembilan tersangka dari Brimob Gorontalo terkait kasus bentrok antara Kostrad dengan Brimob di Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.
Penetapan 9 tersangka itu sendiri diketahui merupakan hasil investigasi pihak kepolisian yang telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk mencari fakta sebenarnya mengenai kasus tersebut.
“Upaya penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran sudah kita lakukan upaya penyidikan investigasi dan hasilnya 9 orang anggota brimob yang saat itu melakukan penembakan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,“ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri BrigjenPol Muhamad Taufik dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Taufik juga menjelaskan, dari sembilan orang tersangka tersebut ada yang berpangkat perwira sedangkan delapan orang lainya berpangkat bintara. Mereka selanjutnya akan segera diproses oleh Divisi Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Proses selanjutnya kita upayakan upaya pemberkasan dari perkara ini. Kita akan limpahkan sesegera mngkin ke JPU. Semua pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengn perbuatan planggaran pidana. Karena kita masuk dalam ranah pidana, apabila ada anggota polri yang melakukan tindak pidana prosesnya adalah bagaimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum,“ jelasnya.
Taufik menambahkan, proses akan menyertakan hukum pidana dalam memproses sembilan anggota brimob yang telah dijadikan tersangka tersebut.
“Selanjutnya bersamaan dengan proses ini, makanya di sana dilibatkan ada secara internal propam, untuk pidana umum oleh Direktorat Diskrimum Polda Gorontalo. Proses penyidikan dua-duanya, etika profesi maupun pidananya," tambahnya. (wbs)
Penetapan 9 tersangka itu sendiri diketahui merupakan hasil investigasi pihak kepolisian yang telah diterjunkan langsung ke lapangan untuk mencari fakta sebenarnya mengenai kasus tersebut.
“Upaya penegakkan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran sudah kita lakukan upaya penyidikan investigasi dan hasilnya 9 orang anggota brimob yang saat itu melakukan penembakan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,“ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri BrigjenPol Muhamad Taufik dalam siaran persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Taufik juga menjelaskan, dari sembilan orang tersangka tersebut ada yang berpangkat perwira sedangkan delapan orang lainya berpangkat bintara. Mereka selanjutnya akan segera diproses oleh Divisi Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Proses selanjutnya kita upayakan upaya pemberkasan dari perkara ini. Kita akan limpahkan sesegera mngkin ke JPU. Semua pastinya diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengn perbuatan planggaran pidana. Karena kita masuk dalam ranah pidana, apabila ada anggota polri yang melakukan tindak pidana prosesnya adalah bagaimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum,“ jelasnya.
Taufik menambahkan, proses akan menyertakan hukum pidana dalam memproses sembilan anggota brimob yang telah dijadikan tersangka tersebut.
“Selanjutnya bersamaan dengan proses ini, makanya di sana dilibatkan ada secara internal propam, untuk pidana umum oleh Direktorat Diskrimum Polda Gorontalo. Proses penyidikan dua-duanya, etika profesi maupun pidananya," tambahnya. (wbs)
()