Ajukan banding, Nazar bisa terbebas dari hukuman
A
A
A
Sindonews.com - Hukuman 4 tahun, 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta dijatuhkan kepada Muhammad Nazaruddin dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak. Hukuman itu tak sesuai dengan hebohnya pemberitaan di media massa seputar Nazar selama ini.
Bahkan beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan hukuman Nazar itu sudah maksimal. "Ada apa dengan KPK berpendapat seperti itu," ujar Pengamat Hukum Margarito Margarito kepada wartawan Kamis (26/4/2012).
Menurutnya, apa yang heboh selama ini di media massa tentang Nazaruddin sangat tidak sebanding dengan vonis majelis hakim, hukuman itu terlalu ringan. "Lucu juga kasus dramanya minta ampun, hukumannya cuma segitu. Dugaan saya,
ini perbuatan tidak pantas dituduhkan kepada Nazaruddin, itu sebabnya dia (Nazaruddin) banding," tuturnya.
Beberapa alasan lain yang melatarbelakangi Nazaruddin mengajukan banding, di antaranya dia merasa ada pihak lain yang terlibat, tapi tidak disentuh oleh KPK.
Margarito pun mengaku khawatir, jika Nazaruddin melakukan banding, kemudian Pengadilan Tinggi membebaskan. "Bukan tidak mungkin, ditingkat banding hakim pengadilan tinggi mengoreksi putusan itu bisa membebaskan dari ketentuan hukum," katanya.
Sebab, banyak kemungkinan yang akan terjadi dalam banding yang diajukan itu. Bisa bebas bisa pula memberatkan. "Artinya, Nazaruddin berjudi dengan banding ini. Bisa semua kemungkinan terjadi. Tapi apapun harus dihormati banding tersebut. Itu hak Nazaruddin sebagai warga negara," tutupnya.(lin)
Bahkan beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan hukuman Nazar itu sudah maksimal. "Ada apa dengan KPK berpendapat seperti itu," ujar Pengamat Hukum Margarito Margarito kepada wartawan Kamis (26/4/2012).
Menurutnya, apa yang heboh selama ini di media massa tentang Nazaruddin sangat tidak sebanding dengan vonis majelis hakim, hukuman itu terlalu ringan. "Lucu juga kasus dramanya minta ampun, hukumannya cuma segitu. Dugaan saya,
ini perbuatan tidak pantas dituduhkan kepada Nazaruddin, itu sebabnya dia (Nazaruddin) banding," tuturnya.
Beberapa alasan lain yang melatarbelakangi Nazaruddin mengajukan banding, di antaranya dia merasa ada pihak lain yang terlibat, tapi tidak disentuh oleh KPK.
Margarito pun mengaku khawatir, jika Nazaruddin melakukan banding, kemudian Pengadilan Tinggi membebaskan. "Bukan tidak mungkin, ditingkat banding hakim pengadilan tinggi mengoreksi putusan itu bisa membebaskan dari ketentuan hukum," katanya.
Sebab, banyak kemungkinan yang akan terjadi dalam banding yang diajukan itu. Bisa bebas bisa pula memberatkan. "Artinya, Nazaruddin berjudi dengan banding ini. Bisa semua kemungkinan terjadi. Tapi apapun harus dihormati banding tersebut. Itu hak Nazaruddin sebagai warga negara," tutupnya.(lin)
()