RSBI tidak patut diteruskan

Rabu, 25 April 2012 - 08:54 WIB
RSBI tidak patut diteruskan
RSBI tidak patut diteruskan
A A A
Sindonews.com - Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan anak haram dalam sistem pendidikan nasional dikarenakan tidak mempunyai dasar konstitusi yang jelas.

Hal ini dikemukakan oleh Darmaningtyas selaku ahli pendidikan dari pihak pemohon dalam sidang uji materiil Undangundang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Sebelumnya pihak pemohon yaitu Andi Akbar Fitriyani mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Sisdiknas Pasal 50 ayat 3 yang menurutnya telah bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 50 ayat 3 yang diujikan berbunyi : Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelengarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Merujuk Pasal 50 ayat 3 Darmaningtyas menyatakan bahwa pemerintah menyelengarakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional yaitu sistem pendidikan nasional dan satu sistem pendidikan yang bertaraf internasional.

Di mana tujuan dari sekolah bertaraf internasional hanya untuk meningkatkan daya saing yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu, dan bentuk penghargaan internasional lainnya.

Perolehan penghargaan ini sungguh mereduksi makna konstitusi negara yang mengamanatkan pencerdasan bangsa. RSBI tidak patut untuk dilanjutkan karena tidak bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan memperlakukan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.

"Bila sekedar untuk mendapatkan medali tidak perlu membentuk SBI/RSBI," jelas Darmaningtyas dalam keterangannya di ruang sidang kemarin.

Dalam keterangannya, Darmaningtyas juga menyebutkan penggunaan bahasa asing dalam hal ini bahasa Inggris sebagai pengantar pembelajaran di RSBI akan menjadikan bahasa asing lebih modern dan maju.

Sehingga masyarakat cenderung akan mengutamakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia. "Oleh sebab itu, RSBI mengingkari sumpah pemuda yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern," tukasnya.

Mengenai penggunaan bahasa asing dalam pengantar pembelajaran d RSBI, Mantan Dosen UNJ Abdul Chaer juga berpendapat kalau penggunaan bahasa asing (bahasa Inggris) patut dipermasalahkan karena bertentangan dengan amanat konstitusi.

Ahli Bahasa Indonesia ini mengatakan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Pasal 29 ayat 3 dikatakan bahwa bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada sekolah asing yang mendidik warga Negara asing.

“Jelaslah bahwa penggunaan bahasa Inggris di RSBI, yang siswanya adalah anak-anak Indonesia ini bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Abdul Chaer.

Berkenaan dengan Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi warga Negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi bahasa asing. Perlu ditekankan dalam hal ini, bahwa bahasa asing hanyalan alat untuk memperoleh ilmu. “Maka yang perlu dikejar bukanlah untuk penguasaan bahasanya melainkan penguasaan ilmunya,”

Jelasnya Sementara itu, Yohannes Gunawan selaku ahli dari pihak pemerintah menyatakan dalam Pasal 50 ayat 3 tidak ada satu kata atau kalimat yang di dalamnya menyebutkan untuk menghalangi, mengurangi, atau meniadakan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana dijamin oleh Pasal 36 UUD 1945.

Adanya pendidikan bahasa asing akan membuat pengetahuan bahasa Indonesia tercabut. Penggunaan bahasa Inggris dalam keseharian juga dilakukan secara selektif sehingga jangan mengunakan argument yang mengeneralisasikan yang bisa menyesatkan.

“Jika Peraturan pemerintahnya yang salah yaa diperbaiki jangan malah dicabut, yang kita perbaiki implementasinya,” tukas Yohannes seusai siding di Gedung Mahkamah Konstitusi.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4402 seconds (0.1#10.140)