KPK panggil saksi terkait suap PT OI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus penyuapan dilakukan seorang Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI) Shiokawa Toshio terhadap hakim.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), hari ini KPK memanggil saksi yakni hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mahkamah Agung (MA) Arief Sudjito. Arief pun memenuhi panggilan itu.
"Saya diperiksa terkait kasus melibatkan saksi dirut itu (PT OI). Nanti saja saya jelaskan," ujarnya singkat Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Namun setelah diperiksa sekira dua jam, Arief tak memenuhi janjinya. Arief berlalu dari wartawan dan pergi dari Gedung KPK.
Selain Arief, KPK juga memanggil Direktur Pranata Perkara Perdata MA Sudaryo. Sebelumnya, kedua orang itu juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi Hakim HPI Pengadilan Bandung Imas Dianingsari.
Imas adalah hakim yang menerima suap dari bos PT OI yang berkebangsaan Jepang itu. Imas sendiri telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sedangkan Toshio merupakan bos PT OI yang memberikan imbalan kepada Hakim Imas agar memenangkan gugatan terhadap serikat pekerja. Adapun jumlah imbalan itu sebesar Rp352 juta.(lin)
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), hari ini KPK memanggil saksi yakni hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Mahkamah Agung (MA) Arief Sudjito. Arief pun memenuhi panggilan itu.
"Saya diperiksa terkait kasus melibatkan saksi dirut itu (PT OI). Nanti saja saya jelaskan," ujarnya singkat Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Namun setelah diperiksa sekira dua jam, Arief tak memenuhi janjinya. Arief berlalu dari wartawan dan pergi dari Gedung KPK.
Selain Arief, KPK juga memanggil Direktur Pranata Perkara Perdata MA Sudaryo. Sebelumnya, kedua orang itu juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi Hakim HPI Pengadilan Bandung Imas Dianingsari.
Imas adalah hakim yang menerima suap dari bos PT OI yang berkebangsaan Jepang itu. Imas sendiri telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sedangkan Toshio merupakan bos PT OI yang memberikan imbalan kepada Hakim Imas agar memenangkan gugatan terhadap serikat pekerja. Adapun jumlah imbalan itu sebesar Rp352 juta.(lin)
()