Ditetapkan sebagai tersangka WNA Jepang tak terima

Selasa, 24 April 2012 - 10:39 WIB
Ditetapkan sebagai tersangka...
Ditetapkan sebagai tersangka WNA Jepang tak terima
A A A
Sindonews.com - Kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari terus berlanjut.

Setelah Imas divonis bersalah menerima suap dan dihukum 6 tahun penjara, sekarang giliran penyuap yakni bos PT Onamba Indonesia (OI) Shiokawa Toshio ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun melalui Kuasa Hukum Syafrudin Lubis, tersangka berkebangsaan Jepang ini menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mendasar.

"Untuk dapat menyatakan seseorang menjadi tersangka harus ada 2 alat bukti. KPK kan hanya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri (PN)," kata Syafruddin saat dihubungi tadi malam Senin (23/4/2012).

Apalagi selama ini, menurut Syafrudin kliennya itu tidak pernah dipanggil KPK untuk disidik. ditambah lagi, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Manajer Administrasi PT OI, Odih Juanda. Odih merupakan anak buah ST yang ikut terlibat dalam kasus itu. "Jadi sangat sumir jika kemudian KPK menetapkan Shiokawa sebagai tersangka," tukasnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, tersangka ST diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja.

ST dijadikan tersangka setelah, orang yang disuap lebih dulu dihukum yakni Hakim Imas. Oleh pengadilan Tikipor, Hakim Imas sendiri telah divonis 6 tahun penjara, Rp200 juta subsider tiga bulan.

Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi.

Sebelumnya diberitakan, Imas tertangkap basah oleh KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI. Uang itu diserahkan Odih Juanda perwakilan PT OI di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.

Adapun jumlah uang yang diberikan Rp325 juta, sebagai imbalan kepada Hakim Imas yang telah memenangkan gugatan PT OI terhadap serikat pekerja.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5326 seconds (0.1#10.140)