22 partai gugat RUU Pemilu, Golkar tak masalah
Minggu, 22 April 2012 - 17:59 WIB
22 partai gugat RUU Pemilu, Golkar tak masalah
A
A
A
Sindonews.com - Partai Golongan Karya (Golkar) mengaku tidak terlalu mempermasalahkan dengan gugatan pemilu yang diajukan 22 partai yang terdaftar beberapa hari yang lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya merasa sudah melakukan hal yang maksimal dalam merumuskan UU Pemilu tersebut. Nurul pun tidak merasa keberatan jika akhrinya UU tersebut digugat oleh beberapa partai kecil yang merasa keberatan.
“Buat saya kami sudah melakukan yang terbaik. Kalau memang belum sempurna, ya tidak ada pekerjaan yang sempurna. Ya kalau tidak puas silahkan judicial review. Tapi apa yang kami lakukan itu esensinya adalah kami ingin mengoptimalkan sistem parlemen,“ ujar Nurur kepada sindonews saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu 22/4/2012.
Nurul pun berharap agar ke 22 partai yang melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi agarmereka bisa mempelajari kembali UU tentang verifikasi.
Sebelumnuya diketahui, 22 partai mengajukan gugatan yang tertuju pada pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Pemilu 2012. Pasal berbunyi partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir ditetapkan sebagai peserta pemilu berikutnya. Sedangkan partai baru harus melalui verifikasi sebelum bisa menjadi partai politik peserta pemilu. Pasal inilah yang dianggap diskriminatif oleh partai politik baru yang mengajukan tuntutan.
Karena lewat pasal inilah hanya meloloskan sejumlah partai. Antara lain Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa secara otomatis ke Pemilu 2014.(azh)
Wakil Sekertaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya merasa sudah melakukan hal yang maksimal dalam merumuskan UU Pemilu tersebut. Nurul pun tidak merasa keberatan jika akhrinya UU tersebut digugat oleh beberapa partai kecil yang merasa keberatan.
“Buat saya kami sudah melakukan yang terbaik. Kalau memang belum sempurna, ya tidak ada pekerjaan yang sempurna. Ya kalau tidak puas silahkan judicial review. Tapi apa yang kami lakukan itu esensinya adalah kami ingin mengoptimalkan sistem parlemen,“ ujar Nurur kepada sindonews saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu 22/4/2012.
Nurul pun berharap agar ke 22 partai yang melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi agarmereka bisa mempelajari kembali UU tentang verifikasi.
Sebelumnuya diketahui, 22 partai mengajukan gugatan yang tertuju pada pasal 8 ayat 1 dan 2 UU Pemilu 2012. Pasal berbunyi partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir ditetapkan sebagai peserta pemilu berikutnya. Sedangkan partai baru harus melalui verifikasi sebelum bisa menjadi partai politik peserta pemilu. Pasal inilah yang dianggap diskriminatif oleh partai politik baru yang mengajukan tuntutan.
Karena lewat pasal inilah hanya meloloskan sejumlah partai. Antara lain Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Bangsa secara otomatis ke Pemilu 2014.(azh)
()