KPK akan dalami keterlibatan Menpora
Minggu, 22 April 2012 - 17:49 WIB
KPK akan dalami keterlibatan Menpora
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai mempelajari keterlibatan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus pembangunan wisma atlet.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan sebagaimana tertera dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap terdakwa M Nazaruddin beberapa waktu lalu.
“Kami masih akan mempelajari terlebih dahulu atas apa yang telah diputuskan hakim tersebut,“ ujar Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (22/4/2012).
Johan menjelaskan, KPK akan menentukan status kader Partai Demokrat tersebut menyusul berbagai tudingan demi tudingan yang dilontarkan oleh Nazaruddin selama persidangan berlangsung. Hal tersebut tentunya setelah KPK selesai mendalami dan mencari fakta lanjutan mengenai hal tersebut.
"Mengenai detail materi tentu harus dipelajari dulu. Kemudian menentukan sikap," jelas Johan.
Seperti diketahui, dalam putusan untuk terdakwa M Nazaruddin, majelis mempertimbangkan bahwa uang sebesar Rp4,6 miliar yang diterima bukan lantaran, Nazaruddin merupakan anggota DPR.
Namun, Majelis hakim menilai, karena unsur kedekatan Nazar dengan Andi yang menyebabkan PT Duta Graha Indah Tbk, menggelontorkan uang itu. Perusahaan milik Sandiaga S Uno ini, menurut Nazaruddin mampu mempengaruhi keputusan Andi Mallarangeng untuk memilih rekanan proyek pembangunan wisma atlet.(azh)
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan sebagaimana tertera dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap terdakwa M Nazaruddin beberapa waktu lalu.
“Kami masih akan mempelajari terlebih dahulu atas apa yang telah diputuskan hakim tersebut,“ ujar Juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (22/4/2012).
Johan menjelaskan, KPK akan menentukan status kader Partai Demokrat tersebut menyusul berbagai tudingan demi tudingan yang dilontarkan oleh Nazaruddin selama persidangan berlangsung. Hal tersebut tentunya setelah KPK selesai mendalami dan mencari fakta lanjutan mengenai hal tersebut.
"Mengenai detail materi tentu harus dipelajari dulu. Kemudian menentukan sikap," jelas Johan.
Seperti diketahui, dalam putusan untuk terdakwa M Nazaruddin, majelis mempertimbangkan bahwa uang sebesar Rp4,6 miliar yang diterima bukan lantaran, Nazaruddin merupakan anggota DPR.
Namun, Majelis hakim menilai, karena unsur kedekatan Nazar dengan Andi yang menyebabkan PT Duta Graha Indah Tbk, menggelontorkan uang itu. Perusahaan milik Sandiaga S Uno ini, menurut Nazaruddin mampu mempengaruhi keputusan Andi Mallarangeng untuk memilih rekanan proyek pembangunan wisma atlet.(azh)
()