Dana kampanye sebaiknya ditanggung negara

Sabtu, 21 April 2012 - 23:26 WIB
Dana kampanye sebaiknya...
Dana kampanye sebaiknya ditanggung negara
A A A
Sindonews.com – Diketoknya Undang-Undang Pemilu yang baru, dimana poin mengenai pengaturan dana kampanye tidak diatur secara jelas dimaksudkan supaya Undang-Undang tidak selalu berubah setiap tahun.

Menurut Ketua DPR RI Marzuki Ali, menyatakan penetapan Undang-Undang harus berfikir jangka panjang. Jika besaran dana ditetapkan dalam Undang-Undang, maka setiap tahun Undang-Undang akan selalu berubah. “Undang-Undang dibuat untuk jangka waktu 15-25 tahun, jangan hari ini dibuat tahun depan sudah direvisi lagi,’katanya di Semarang, Sabtu (21/4/2012).

Dijelaskannya, kontek pelaksanaan sebaiknya jangan di dalam undang-undang, Misalnya pembahasan masalah dana kampanye. Pembahasan ini cukup disebutkan di dalam undang-undang bahwa dana kampaye dibatasi dan dalam pelaksanaan ditetapkan oleh KPU.

“Tapi kalau saya lebih ektrem lagi, sebaiknya dana kampanye itu ditanggung Negara,” katanya.

Dia berpendapat, dengan dana kampanye ditanggung oleh negera maka biayanya akan lebih murah, menghindari adanya politik balas budi karena banyak pemilik modal yang terlibat dalam pembiaayaan kampanye.

“Dengan dana kampanye dibebankan kepada Negara, maka partai politik atau pemilik modal yang berkepentingan tidak mengeluarkan dana secara jor-joran, yang ujung-ujungnya adalah politik balas budi. Kalau sudah seperti itu apa yang dilakukan, korupsi, dan yang dirugikan adalah rakyat,” katanya.

Mengenai mekanismenya, Marzuki mengatakan, pemerintah cukup menyediakan tempat dan fasilitas. Contohnya, partai yang mau kampanye diberikan tempat –tempat khusus untuk memasang baliho, kemudian diberikan tempat khusus kampanye melalui televisi dan lainnya. “Tempat-tempat tersebut diberikan secara adil. Kalau ada partai yang melanggar didiskwalifikasi, simpel kan,” ucapnya. (wbs)
()
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved