Dana kampanye sebaiknya ditanggung negara

Sabtu, 21 April 2012 - 23:26 WIB
Dana kampanye sebaiknya ditanggung negara
Dana kampanye sebaiknya ditanggung negara
A A A
Sindonews.com – Diketoknya Undang-Undang Pemilu yang baru, dimana poin mengenai pengaturan dana kampanye tidak diatur secara jelas dimaksudkan supaya Undang-Undang tidak selalu berubah setiap tahun.

Menurut Ketua DPR RI Marzuki Ali, menyatakan penetapan Undang-Undang harus berfikir jangka panjang. Jika besaran dana ditetapkan dalam Undang-Undang, maka setiap tahun Undang-Undang akan selalu berubah. “Undang-Undang dibuat untuk jangka waktu 15-25 tahun, jangan hari ini dibuat tahun depan sudah direvisi lagi,’katanya di Semarang, Sabtu (21/4/2012).

Dijelaskannya, kontek pelaksanaan sebaiknya jangan di dalam undang-undang, Misalnya pembahasan masalah dana kampanye. Pembahasan ini cukup disebutkan di dalam undang-undang bahwa dana kampaye dibatasi dan dalam pelaksanaan ditetapkan oleh KPU.

“Tapi kalau saya lebih ektrem lagi, sebaiknya dana kampanye itu ditanggung Negara,” katanya.

Dia berpendapat, dengan dana kampanye ditanggung oleh negera maka biayanya akan lebih murah, menghindari adanya politik balas budi karena banyak pemilik modal yang terlibat dalam pembiaayaan kampanye.

“Dengan dana kampanye dibebankan kepada Negara, maka partai politik atau pemilik modal yang berkepentingan tidak mengeluarkan dana secara jor-joran, yang ujung-ujungnya adalah politik balas budi. Kalau sudah seperti itu apa yang dilakukan, korupsi, dan yang dirugikan adalah rakyat,” katanya.

Mengenai mekanismenya, Marzuki mengatakan, pemerintah cukup menyediakan tempat dan fasilitas. Contohnya, partai yang mau kampanye diberikan tempat –tempat khusus untuk memasang baliho, kemudian diberikan tempat khusus kampanye melalui televisi dan lainnya. “Tempat-tempat tersebut diberikan secara adil. Kalau ada partai yang melanggar didiskwalifikasi, simpel kan,” ucapnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4150 seconds (0.1#10.140)