Kasus Wisma Atlet tidak akan berhenti di Nazaruddin?
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kurungan empat tahun sepuluh bulan penjara.
Namun, kasus wisma atlet tidak akan berhenti dengan dijebloskannya terpidana Nazaruddin ke penjara. Kasus ini akan terus bergulir, karena diduga masih banyak aktor lain yang ikut bemain tapi belum kejamah tangan hukum.
"Tapikan kasus ini kan kemungkinan masih berlanjut, Nazaruddin ini hanya batangnya, kemungkinan masih ada cabang-cabangnya," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/4/2012).
Sutan menambahkan, cabang yang dimaksud adalah keterlibatan dari partai politik lain. Kendati begitu, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi. "Bisa jadi, tapi kita sebagai partai yang santun berharap teman-teman politisi dari partai lain tidak terlibat. Tapi kalau ada harus diproses," tegasnya.
Masih kata Sutan, terkait vonis Nazaruddin, pihaknya tidak mau berkomentar banyak. Karena sudah menjadi ranah hakim, dia berharap vonis yang dijatuhkan tidak mencidrai asas keadilan.
"Vonis itu sendiri mudah-mudahan diterima oleh Nazaruddin dan tidak menciderai keadilan masyarakat atau tidak mencidari Nazaruddin sendiri," tukasnya. (san)
Namun, kasus wisma atlet tidak akan berhenti dengan dijebloskannya terpidana Nazaruddin ke penjara. Kasus ini akan terus bergulir, karena diduga masih banyak aktor lain yang ikut bemain tapi belum kejamah tangan hukum.
"Tapikan kasus ini kan kemungkinan masih berlanjut, Nazaruddin ini hanya batangnya, kemungkinan masih ada cabang-cabangnya," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana saat dihubungi Sindonews, Sabtu (21/4/2012).
Sutan menambahkan, cabang yang dimaksud adalah keterlibatan dari partai politik lain. Kendati begitu, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi. "Bisa jadi, tapi kita sebagai partai yang santun berharap teman-teman politisi dari partai lain tidak terlibat. Tapi kalau ada harus diproses," tegasnya.
Masih kata Sutan, terkait vonis Nazaruddin, pihaknya tidak mau berkomentar banyak. Karena sudah menjadi ranah hakim, dia berharap vonis yang dijatuhkan tidak mencidrai asas keadilan.
"Vonis itu sendiri mudah-mudahan diterima oleh Nazaruddin dan tidak menciderai keadilan masyarakat atau tidak mencidari Nazaruddin sendiri," tukasnya. (san)
()