Istana enggan komentari vonis Nazaruddin

Jum'at, 20 April 2012 - 18:07 WIB
Istana enggan komentari...
Istana enggan komentari vonis Nazaruddin
A A A
Sindonews.com - Pihak Istana enggan berkomentar terkait jatuhnya vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) kepada terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," ujar Staf Khusus bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, pihak-pihak tertentu seperti kejaksaan dan para ahli hukum yang pantas untuk membicarakan terkait vonis tersebut.

"Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti Kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," tuturnya.

Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.

Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Tahun Baru, Kim Jong-un...
Tahun Baru, Kim Jong-un Kunjungi Istana Matahari Kumsusan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved