Istana enggan komentari vonis Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Istana enggan berkomentar terkait jatuhnya vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) kepada terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," ujar Staf Khusus bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Lebih lanjut Daniel mengatakan, pihak-pihak tertentu seperti kejaksaan dan para ahli hukum yang pantas untuk membicarakan terkait vonis tersebut.
"Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti Kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," tuturnya.
Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (wbs)
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," ujar Staf Khusus bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Lebih lanjut Daniel mengatakan, pihak-pihak tertentu seperti kejaksaan dan para ahli hukum yang pantas untuk membicarakan terkait vonis tersebut.
"Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti Kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," tuturnya.
Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan hukuman uang denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Nazaruddin dituntut hukuman 7 tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nazar terjerat dalam perkara suap Rp4,6 miliar terkait proyek senilai Rp191 miliar.
Nazar dituding menerima suap yang diberikan PT Duta Graha Indah karena perusahaan tersebut mendapat proyek berkat campur tangan Nazar.
Menurut majelis hakim, Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()