KPK pelajari putusan Tipikor terhadap Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengaku pihaknya akan mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Muhammad Nazaruddin.
"Kita harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," terang Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Johan menilai, putusan majelis hakim tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengembangkan pengungkapan adanya dugaan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet. "Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di suap Sesmenporanya," tambah Johan lagi.
Seperti diketahui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan Nazaruddin untuk membayar denda senilai Rp 200 juta, atau subsider (digantikan) empat bulan pejara.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Majelis hakim memandang, Nazarudin mengetahui cek tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
"Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.
Vonis empat tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putasan pengadilan, Nazaruddin dan penasehat hukumnya mengatakan akan menggunakan waktu untuk berfikir-fikir terlebih dahulu hingga satu minggu kedepan, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. (wbs)
"Kita harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," terang Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Johan menilai, putusan majelis hakim tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk mengembangkan pengungkapan adanya dugaan tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet. "Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK untuk lanjut di suap Sesmenporanya," tambah Johan lagi.
Seperti diketahui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun 10 bulan penjara dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan Nazaruddin untuk membayar denda senilai Rp 200 juta, atau subsider (digantikan) empat bulan pejara.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Majelis hakim memandang, Nazarudin mengetahui cek tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
"Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.
Vonis empat tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putasan pengadilan, Nazaruddin dan penasehat hukumnya mengatakan akan menggunakan waktu untuk berfikir-fikir terlebih dahulu hingga satu minggu kedepan, guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. (wbs)
()