KPK jangan berhenti di wisma atlet
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) empat tahun 10 bulan penjara, terkait perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Usai vonis ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk menuntaskan sejumlah persoalan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nazaruddin.
“Saya berharap kasusnya tidak berhenti di sini. Tapi kasus-kasus lain yang sudah mulai disidik itu kemudian dituntaskan. Dan KPK kan sudah mulai masuk ke sini, contoh kasus Hambalang. Kita awasi supaya terlaksana sesuai dengan standar hukum,” tutur Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Sementara itu terkait dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun penjara, pihaknya di Komisi III DPR akan mengkaji lagi, apakah ada unsur ketidakadilan terhadap putusan tersebut.
“Oh tidak, itu wilayah hakim, kita hanya mengawasi dan dimana kira-kira dia tidak beresnya, baru menyoal,” tukasnya.
Namun demikian, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tetap menghormati keputusan Hakim. Menurutnya, hakim sudah mempertimbang secara matang sebelum memutus perkara.
“Saya mempunyai prinsip menghormati keputusan hakim. Karena memang ada prinsip independensi penyidikan maupun peradilannya terbuka untuk umum. Tentu hakim sudah memperhitungkan dengan jeli dan juga cermat resiko-resiko untuk keputusan yang dia ambil,” ucapnya.
Usai vonis ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk menuntaskan sejumlah persoalan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan Nazaruddin.
“Saya berharap kasusnya tidak berhenti di sini. Tapi kasus-kasus lain yang sudah mulai disidik itu kemudian dituntaskan. Dan KPK kan sudah mulai masuk ke sini, contoh kasus Hambalang. Kita awasi supaya terlaksana sesuai dengan standar hukum,” tutur Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Sementara itu terkait dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun penjara, pihaknya di Komisi III DPR akan mengkaji lagi, apakah ada unsur ketidakadilan terhadap putusan tersebut.
“Oh tidak, itu wilayah hakim, kita hanya mengawasi dan dimana kira-kira dia tidak beresnya, baru menyoal,” tukasnya.
Namun demikian, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tetap menghormati keputusan Hakim. Menurutnya, hakim sudah mempertimbang secara matang sebelum memutus perkara.
“Saya mempunyai prinsip menghormati keputusan hakim. Karena memang ada prinsip independensi penyidikan maupun peradilannya terbuka untuk umum. Tentu hakim sudah memperhitungkan dengan jeli dan juga cermat resiko-resiko untuk keputusan yang dia ambil,” ucapnya.
()