KPK bantah ada intervensi kasus PON

Jum'at, 20 April 2012 - 16:04 WIB
KPK bantah ada intervensi kasus PON
KPK bantah ada intervensi kasus PON
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan perihal diboyongnya empat tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau ke jakarta.

"Perpindahan empat tersangka tidak ada intervensi. Tujuannya dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi," kilah juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, (20 April 2012).

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menerangkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak rutan perihal tempat lokasi penahanan keempat tersangka tersebut di jakarta. "Empat tersangka masih berkoordinasi dengan Rutan, bisa ditempatkan di Cipinang atau Salemba," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, keempat tersangka ditangkap atas dugaan praktik penyuapan terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta dari tempat penangkapan. Uang dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan beberapa pasal berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)