KPK harus cepat sita harta Nazar

Jum'at, 20 April 2012 - 16:03 WIB
KPK harus cepat sita...
KPK harus cepat sita harta Nazar
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau segera menyita harta kekayaannya.

“KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut,” desak Ketua pemberantasan korupsi dan mafia hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).

Begitu pula dengan uang milik Nazar yang disimpan di rekening bank, jika itu hasil kejahatan maka harus segera diblokir, dan dibekukan.

“Pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan, dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara,” tukasnya.

Menurutnya, penyitaan harta Nazar bisa dilakukan dari sekarang, apalagi kerugian negara akibat ulah Nazar ditafsir mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi III ini juga meminta agar KPK segera memproses kasus lain yang melibatkan Nazar. "Apabila dari kejahatanannya itu ada dana APBN harus segera dikembalikan ke negara," tandasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved