KPK harus cepat sita harta Nazar

Jum'at, 20 April 2012 - 16:03 WIB
KPK harus cepat sita...
KPK harus cepat sita harta Nazar
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau segera menyita harta kekayaannya.

“KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut,” desak Ketua pemberantasan korupsi dan mafia hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).

Begitu pula dengan uang milik Nazar yang disimpan di rekening bank, jika itu hasil kejahatan maka harus segera diblokir, dan dibekukan.

“Pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan, dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara,” tukasnya.

Menurutnya, penyitaan harta Nazar bisa dilakukan dari sekarang, apalagi kerugian negara akibat ulah Nazar ditafsir mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi III ini juga meminta agar KPK segera memproses kasus lain yang melibatkan Nazar. "Apabila dari kejahatanannya itu ada dana APBN harus segera dikembalikan ke negara," tandasnya.(lin)
()
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved