KPK harus cepat sita harta Nazar

Jum'at, 20 April 2012 - 16:03 WIB
KPK harus cepat sita...
KPK harus cepat sita harta Nazar
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru saja memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau segera menyita harta kekayaannya.

“KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut,” desak Ketua pemberantasan korupsi dan mafia hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).

Begitu pula dengan uang milik Nazar yang disimpan di rekening bank, jika itu hasil kejahatan maka harus segera diblokir, dan dibekukan.

“Pemblokiran harta benda hasil kejahatan harus tetap dilakukan, dan uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara,” tukasnya.

Menurutnya, penyitaan harta Nazar bisa dilakukan dari sekarang, apalagi kerugian negara akibat ulah Nazar ditafsir mencapai triliunan rupiah.

Anggota Komisi III ini juga meminta agar KPK segera memproses kasus lain yang melibatkan Nazar. "Apabila dari kejahatanannya itu ada dana APBN harus segera dikembalikan ke negara," tandasnya.(lin)
()
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved