Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin akhirnya divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dharmawati Ningsih mengatakan Nazaruddin dalam kasus tersebut terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Vonis yang dibacakan secara bergantian dengan anggota Majelis Hakim yang lain juga disebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa, terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Maka, majelis hakim memandang, Nazarudin mengetahui cek tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
"Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas anggota Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.
Atas putusan itu, Nazar dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Selama sepekan kedepan akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis itu.(lin)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dharmawati Ningsih mengatakan Nazaruddin dalam kasus tersebut terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Vonis yang dibacakan secara bergantian dengan anggota Majelis Hakim yang lain juga disebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa, terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Maka, majelis hakim memandang, Nazarudin mengetahui cek tersebut berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI.
"Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas anggota Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.
Atas putusan itu, Nazar dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Selama sepekan kedepan akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis itu.(lin)
()