Kasus wisma atlet tak berhenti di Nazaruddin
A
A
A
Sindonews.com - Vonis majelis hakim yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Nazaruddin dalam sidang suap proyek Wisma Atlet SEA Games rupanya membuat banyak orang penasaran. Tak terkecuali rekan-rekan sesama kader di Partai Demokrat.
Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memprediksi kasus itu nanti tidak berhenti di Nazar saja. Setelah vonis dijatuhkan, KPK akan mengusut peran tersangka lain dalam perkara itu.
"Saya kira tidak akan berhenti sampai di situ, karena kan masih ada cabang-cabangnya yang lain, yang sedang disidik KPK," ungkap Sutan saat dihubungi wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (20/04/2012).
Tapi, pihaknya tak akan memprediksi lebih jauh lagi, semuanya diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab pengadilan lebih tahu untuk memilah dan memilih sesuai fakta.
"Ya kita serahkan saja apa nanti yang akan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, karena mereka lebih tahu mana yang benar-benar bisa membawa suara rakyat," ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini adalah sidang pembacaan vonis terhadap Nazar. Belum diketahui seberapa berat hukuman dijatuhkan kepada Nazar, yang jelas dalam sidang tuntutan digelar 2 April lalu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghukum Nazar tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.(lin)
Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memprediksi kasus itu nanti tidak berhenti di Nazar saja. Setelah vonis dijatuhkan, KPK akan mengusut peran tersangka lain dalam perkara itu.
"Saya kira tidak akan berhenti sampai di situ, karena kan masih ada cabang-cabangnya yang lain, yang sedang disidik KPK," ungkap Sutan saat dihubungi wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (20/04/2012).
Tapi, pihaknya tak akan memprediksi lebih jauh lagi, semuanya diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab pengadilan lebih tahu untuk memilah dan memilih sesuai fakta.
"Ya kita serahkan saja apa nanti yang akan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, karena mereka lebih tahu mana yang benar-benar bisa membawa suara rakyat," ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini adalah sidang pembacaan vonis terhadap Nazar. Belum diketahui seberapa berat hukuman dijatuhkan kepada Nazar, yang jelas dalam sidang tuntutan digelar 2 April lalu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menghukum Nazar tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.(lin)
()