Firman ngaku tak tahu terseret kasus DW
A
A
A
Sindonews.com - Firman, mantan atasan Dhana Widiyatmika (DW) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran Jakarta terancam ditahan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun mengaku siap dibui hari ini, Firman mengaku masih tak mengerti mengapa dirinya ikut diseret dalam kasus DW itu.
Sugeng Teguh Santoto selaku kuasa hukum Firman mengatakan, kliennya masih belum mengerti alasan pasti penyidik dalam melihat aspek keterlibatan dalam kasus itu.
Walaupun saat ini, kata Sugeng, kliennya tetap berbesar hati atas keputusan diambil penyidik Kejagung itu.
“Silahkan Kejagung mau menetapkan klien saya sebagai tersangka. Kalau bahasa baiknya, itu kewenangan mereka. Ada beberapa hal yang belum jelas dan nanti kami akan klarifikasi mengenai hal tersebut kepada penyidik,“ ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (19/4/2012).
Sugeng pun menuding ada rekayasa di balik penetapan Firman sebagai tersangka. Indikasi rekayasa semakin kuat, karena kliennya mengaku tak pernah melakukan tindakan penyimpang dari proseduer selama melaksanakan tugasnya selama ini.
“Penyidik sudah mengonstruksikan kasus ini sedemikian rupa sehingga pak Firman dijadikan tersangka. Padahal, dari keterangan Firman tidak ada tindakan yang salah dalam memeriksa wajib pajak,“ ungkap Sugeng.(lin)
Meskipun mengaku siap dibui hari ini, Firman mengaku masih tak mengerti mengapa dirinya ikut diseret dalam kasus DW itu.
Sugeng Teguh Santoto selaku kuasa hukum Firman mengatakan, kliennya masih belum mengerti alasan pasti penyidik dalam melihat aspek keterlibatan dalam kasus itu.
Walaupun saat ini, kata Sugeng, kliennya tetap berbesar hati atas keputusan diambil penyidik Kejagung itu.
“Silahkan Kejagung mau menetapkan klien saya sebagai tersangka. Kalau bahasa baiknya, itu kewenangan mereka. Ada beberapa hal yang belum jelas dan nanti kami akan klarifikasi mengenai hal tersebut kepada penyidik,“ ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (19/4/2012).
Sugeng pun menuding ada rekayasa di balik penetapan Firman sebagai tersangka. Indikasi rekayasa semakin kuat, karena kliennya mengaku tak pernah melakukan tindakan penyimpang dari proseduer selama melaksanakan tugasnya selama ini.
“Penyidik sudah mengonstruksikan kasus ini sedemikian rupa sehingga pak Firman dijadikan tersangka. Padahal, dari keterangan Firman tidak ada tindakan yang salah dalam memeriksa wajib pajak,“ ungkap Sugeng.(lin)
()