Teror bom kembali terulang

Rabu, 18 April 2012 - 08:45 WIB
Teror bom kembali terulang
Teror bom kembali terulang
A A A
Sindonews.com - Bom rakitan meledak di belakang pagar kompleks Stadion Mandala Krida atau di seberang Jalan Kenari, Yogyakarta.

Ledakan bom rakitan berdaya ledak rendah (low explosive) itu tidak sampai menimbulkan korban. Namun, insiden itu membuat geger warga di sekitar lokasi.
Pedagang ketoprak yang berjualan di sekitar lokasi ledakan,Yanto (58) menceritakan, saat kejadian dia tidak melihat ada orang yang berada di sekitar lokasi.

Namun, sebelumnya dia sempat melihat dua orang berboncengan sepeda motor dan mengenakan helm berhenti di sekitar lokasi kejadian.

”Kelihatannya bom waktu. Untung tadi tidak ada orang yang makan di sini,” kata Yanto menjelaskan kepada wartawan, Selasa 17 April 2012.

Lokasi ledakan bom hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Ledakan terjadi beberapa saat setelah PN Yogyakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jateng-DIY Bambang Tedi. Polisi yang berjaga di sekitar pengadilan langsung berdatangan menuju lokasi ledakan disusul tim Gegana Brimob Polda DIY.

Guna kepentingan pemeriksaan, puluhan polisi gabungan dari polsek dan Polresta Yogyakarta langsung menyeterilkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang police line. Tim Gegana Brimob melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan menggunakan peralatan metal detector. Selama proses penyisiran, arus lalu lintas di sekitar lokasi ditutup. Satu unit mobil Barakuda dan mobil INAFIS dari unit identifikasi Polda DIY juga diterjunkan selama proses penyidikan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim menjelaskan, pada mulanya dia mengira suara ledakan tersebut berasal dari travo listrik. Karena itu, Kapolres mengaku baru datang ke lokasi setelah Dansat Brimob Polda DIY melakukan pengecekan lokasi dan menemukan indikasi serpihan benda yang dicurigai bom.

”Dari hasil penyisiran ditemukan aki kering.Posisinya berada di samping pagar dan ditemukan kabel,” tandasnya.

Posisi aki yang ditemukan dalam kondisi tertanam di tanah. Sedangkan kabel ditemukan sekitar 6-7 meter dari posisi aki. Kapolres menegaskan, polisi tidak menemukan benda-benda seperti paku maupun pecahan kaca yang bisa menciderai orang di lokasi ledakan.

”Ini pasti ada orang yang sengaja meletakkannya. Dari kabel yang ditemukan kemungkinan (bom rakitan) bisa diledakkan dari jarak jauh,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ledakan, polisi masih melakukan pengamanan sidang putusan Bambang Tedi untuk mengantisipasi bentrokan antara massa FPI dengan massa Front Jihad Islam (FJI). ”Kasus ini masih diselidiki tim Gegana,” katanya.

Beberapa pekan sebelumnya terjadi teror bom di Yogyakarta. Pada Kamis 15 Maret lalu ditemukan tas berwarna cokelat yang diikat di tiang papan nama polisi di depan Mapolda DIY. Karena mencurigakan dan disinyalir berisi bom, tim Gegana diterjunkan untuk melakukan evakuasi.

Ternyata tas tersebut berisi celana dalam anak-anak, dompet dan juga pasir. Teror paket mencurigakan yang diduga bom juga dikirim ke depan kantor Wali Kota Yogyakarta pada Selasa 3 April. Kotak warna hitam bertuliskan ”Awas Ada Bom” diletakkan dipinggir pagar kantor Wali Kota. Setelah diperiksa oleh tim Gegana, ternyata hanya berisi dua batu bata merah. Paket mencurigakan selanjutnya ditemukan di belakang pagar pintu masuk Kompleks Mapolda DIY 13 April.

Teror itu sempat membuat geger meski akhirnya setelah diperiksa diketahui bahwa tas tersebut hanya berisi botol, kaleng susu dan aneka sampah.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Yogyakarta menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan kepada Ketua FPI Jateng- DIY Bambang Tedi terkait kasus penganiayaan terhadap Erna Efriyanti. Putusan majelis hakim itu diambil atas pertimbangan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban menderita sakit.

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengaku terus terang atas perbuatannya. Ketua Majelis Hakim, Nurzaman SH mengatakan, hukuman itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah dari putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang lain sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.

”Jadi selama enam bulan diharapkan terdakwa berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana,” katanya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)