RUU pemilu tak menguntungkan partai bawah

Selasa, 17 April 2012 - 20:16 WIB
RUU pemilu tak menguntungkan partai bawah
RUU pemilu tak menguntungkan partai bawah
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan pemerintah pada rapat paripurna, 12 April 2012 lalu, terus mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. RUU tersebut dinilai merugikan partai bawah.

Ketua perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Didik Suprianto mengatakan Ketentuan ini yang dinilai hanya menguntungkan partai menengah ke atas dan tidak menguntungkan partai menengah ke bawah.

"Ambang batas tersebut jika tetap akan disahkan, maka akan menyebabkan partai menengah ke bawah akan sulit," Ujarnya usai menjadi pembicara Rapimnas Partai Damai Sejahtera (PDS) di Hotel Kartika Candra, Selasa (17/4/2012).

Didik menambahkan ambang batas itu menyebabkan partai politik tidak akan mampu meraih suara. Seperti PDS, yang sudah mempunyai massa dan ideologi yang kuat, tapi jika partai ini tidak memenuhi syarat atau tidak mencapai ketentuan 3,5 persen, maka habislah mereka.

"karenanya itu tergantung kinerja selama lima tahun, namun dari tahun 1999, 2004, dan 2009 partai yang terpuruk meraih suara agak susah. Ini yang banyak kalangan menganggap gagalnya Parliamentary threshold (PT) 3,5 persen," Tegasnya.

Padahal jika dilihat massa dari PDS untuk di daerah tertentu seperti Papua, Toraja Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Senagian Maluku sudah banyak. "karenanya penerapan PT Nasional akan menghapus eksistensi partai," Tutupnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0467 seconds (0.1#10.140)