Hamka Yandhu minta KPK tuntaskan kasus Miranda

Selasa, 17 April 2012 - 11:13 WIB
Hamka Yandhu minta KPK...
Hamka Yandhu minta KPK tuntaskan kasus Miranda
A A A
Sindonews.com - Sidang perkara cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, hampir final. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terlihat memulai penyidikan kasus Miranda Swaray Goeltom.

Hari ini, dua saksi dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu. Yakni Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.

Hamka Yandhu telah hadir memenuhi panggilan itu. Kepada wartawan mantan politikus Golkar meminta agar KPK segera mengusut kasus itu tuntas, dan profesional.

"Biar KPK profesional dalam menangani kasus ini, sampai sekarang pemberi dananya belum terungkap, saya pikir jangan berhenti sampai Miranda," tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).

Hamka tidak mau berkomentar lebih jauh ketika didesak terkait orang yang menjadi penyedia cek Pelawat. "Saya tidak mengatakan begitu, tapi harus diungkap sampai tuntas, KPK harus profesional menangani kasus ini," ucapnya.

Namun Hamka menegaskan, terkait kasus itu, tidak pernah ada pertemuan di rumah Miranda sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. "Enggak ada, enggak ada pertemuan itu, tidak pernah ada pertemuan itu," pungkasnya.

KPK memang masih menunggu persidangan Nunun Nurbaetie untuk memulai penyidikan kasus Miranda. Sambil menunggu, KPK terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.(lin)
()
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved