Hamka Yandhu minta KPK tuntaskan kasus Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perkara cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, hampir final. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terlihat memulai penyidikan kasus Miranda Swaray Goeltom.
Hari ini, dua saksi dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu. Yakni Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.
Hamka Yandhu telah hadir memenuhi panggilan itu. Kepada wartawan mantan politikus Golkar meminta agar KPK segera mengusut kasus itu tuntas, dan profesional.
"Biar KPK profesional dalam menangani kasus ini, sampai sekarang pemberi dananya belum terungkap, saya pikir jangan berhenti sampai Miranda," tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Hamka tidak mau berkomentar lebih jauh ketika didesak terkait orang yang menjadi penyedia cek Pelawat. "Saya tidak mengatakan begitu, tapi harus diungkap sampai tuntas, KPK harus profesional menangani kasus ini," ucapnya.
Namun Hamka menegaskan, terkait kasus itu, tidak pernah ada pertemuan di rumah Miranda sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. "Enggak ada, enggak ada pertemuan itu, tidak pernah ada pertemuan itu," pungkasnya.
KPK memang masih menunggu persidangan Nunun Nurbaetie untuk memulai penyidikan kasus Miranda. Sambil menunggu, KPK terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.(lin)
Hari ini, dua saksi dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu. Yakni Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod.
Hamka Yandhu telah hadir memenuhi panggilan itu. Kepada wartawan mantan politikus Golkar meminta agar KPK segera mengusut kasus itu tuntas, dan profesional.
"Biar KPK profesional dalam menangani kasus ini, sampai sekarang pemberi dananya belum terungkap, saya pikir jangan berhenti sampai Miranda," tuturnya kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Hamka tidak mau berkomentar lebih jauh ketika didesak terkait orang yang menjadi penyedia cek Pelawat. "Saya tidak mengatakan begitu, tapi harus diungkap sampai tuntas, KPK harus profesional menangani kasus ini," ucapnya.
Namun Hamka menegaskan, terkait kasus itu, tidak pernah ada pertemuan di rumah Miranda sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. "Enggak ada, enggak ada pertemuan itu, tidak pernah ada pertemuan itu," pungkasnya.
KPK memang masih menunggu persidangan Nunun Nurbaetie untuk memulai penyidikan kasus Miranda. Sambil menunggu, KPK terus melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.(lin)
()