Syarat verifikasi jegal parpol nonparlemen

Selasa, 17 April 2012 - 08:57 WIB
Syarat verifikasi jegal...
Syarat verifikasi jegal parpol nonparlemen
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan menilai, sembilan partai politik (parpol) yang saat ini berada di DPR berusaha menjegal parpol-parpol lain melalui aturan-aturan diskriminatif dalam Undang–Undang (UU) Pemilu.

Yang paling kentara adalah soal verifikasi KPU sebab aturan ini justru dibuat seketat dan sesulit mungkin, namun yang membuat aturan tidak ikut verifikasi.

"Ini kan terlihat sekali cara menjegalnya secara instan. Maka wajar kalau kemudian partai nonparlemen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap pengamat politik dari Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, kemarin.

Veri menjelaskan, syarat verifikasi itu semestinya harus diterapkan untuk semua partai politik sebab aturan yang baru dibuat sudah barang tentu harus dikenakan kepada semua partai agar rasa pemilu yang adil bisa terpenuhi.

Selain itu, belum tentu juga partai yang saat ini ada di parlemen sudah bisa memenuhi semua standar persyaratan sehingga mereka juga perlu diverifikasi.

Syarat verifikasi KPU memang sangat berat di antaranya keharusan memiliki pengurus di 100% kabupaten/kota. Bahkan ada keharusan semua partai memiliki 1.000 anggota di semua kabupaten/kota dengan dibuktikan kartu tanda anggota (KTA). Syarat lain yang akan memberatkan adalah memiliki pengurus dan kantor di tingkat kecamatan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, pasal tentang syarat verifikasi KPU dalam UU Pemilu memang dirasa sangat memberatkan.

Namun, parpol yang ada di parlemen menghindari syarat ini dengan membungkus sedemikian rupa bahwa parpol yang memiliki kursi di parlemen telah memenuhi persyaratan administratif kepesertaan dalam pemilu berikutnya.

"Saya pikir ini untuk kali pertama UU Pemilu dibuat dengan persyaratan yang makin berat. Semestinya semua parpol juga wajib ikut verifikasi itu. Kita semua tak tahu apakah sembilan parpol di parlemen saat ini memang telah memenuhi persyaratan yang dimaksud atau tidak," tandasnya.

Karena UU telah disahkan, ujar Ray, satu-satunya jalan terbaik adalah melayangkan uji materi ke MK. Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri mengatakan, syarat verifikasi parpol yang lebih berat bukanlah untuk menjegal partai-partai, melainkan untuk memperkuat partai.

Dengan syarat itu, partai dapat secara nyata membangun infrastruktur kepengurusan di daerah dengan solid. "Jadi, cara pandangnya adalah demi menguatkan partai sebab jangan sampai ada partai yang sekadar dibentuk asal-asalan, tanpa konsep kuat, tanpa platform perjuangan yang jelas, tapi bisa ikut pemilu juga," tandasnya. (san)
()
Berita Terkini
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved