Diperiksa KPK 5 jam, Laurencius bungkam
Senin, 16 April 2012 - 20:09 WIB
Diperiksa KPK 5 jam, Laurencius bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Duta Graha Indah Laurencius Teguh tetap bungkam usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laurencius enggan membeberkan kepada media mengenai aliran dana proyek pembangunan Wisma Atlet ke PT Garuda Indonesia.
Laurencius yang terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB tersebut lebih memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dan langsung memasuki mobil usai memberikan kesaksian di KPK.
Sementara itu, pegawai Bank Niaga Jane Odorlina yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Laurencius ternyata tidak dapat memenuhi panggilan dan memberikan kesaksian kepada penyidik KPK.
"KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap PT Bank Niaga. Namun, untuk waktu tepatnya belum kami ketahui," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Seperti diketahui, Laurencius diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin.
KPK menduga, Nazaruddin telah mengalihkan uang korupsi Wisma Atlet dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Uang Wisma Atlet itu dialihkan saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek. (san)
Laurencius yang terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB tersebut lebih memilih untuk menutup mulutnya rapat-rapat dan langsung memasuki mobil usai memberikan kesaksian di KPK.
Sementara itu, pegawai Bank Niaga Jane Odorlina yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama Laurencius ternyata tidak dapat memenuhi panggilan dan memberikan kesaksian kepada penyidik KPK.
"KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap PT Bank Niaga. Namun, untuk waktu tepatnya belum kami ketahui," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Seperti diketahui, Laurencius diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin.
KPK menduga, Nazaruddin telah mengalihkan uang korupsi Wisma Atlet dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Uang Wisma Atlet itu dialihkan saat PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek. (san)
()