Polri bantah status tersangka Siti Fadilah
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri membantah telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadila Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kabarnya telah diterima Jaksa Agung adalah untuk 4 kasus lain yang juga sedang ditangani Mabes dan Kejaksaan Agung.
"SPDP yang dikirim ke Kejagung, adalah 4 kasus terdahulu yang sudah sampai ke persidangan. Untuk Ibu Siti Fadilah saya belum ada kabar apakah sudah di-SPDP atau belum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Saud menambahkan, saat ini status sementara atas Siti Fadilah Supari masih sebagai saksi. "Kita masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kita tingkatkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung RI, Basrif Arief, menyatakan telah menerima SPDP atas nama tersangka Siti Fadilah Supari. Mantan Menkes RI tersebut dituduh terlibat dalam penyalahgunaan dana pengadaan alat kesehatan.
Atas perbuatan yang dituduhkan padanya, Siti Diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi. (san)
Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kabarnya telah diterima Jaksa Agung adalah untuk 4 kasus lain yang juga sedang ditangani Mabes dan Kejaksaan Agung.
"SPDP yang dikirim ke Kejagung, adalah 4 kasus terdahulu yang sudah sampai ke persidangan. Untuk Ibu Siti Fadilah saya belum ada kabar apakah sudah di-SPDP atau belum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Saud menambahkan, saat ini status sementara atas Siti Fadilah Supari masih sebagai saksi. "Kita masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kita tingkatkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung RI, Basrif Arief, menyatakan telah menerima SPDP atas nama tersangka Siti Fadilah Supari. Mantan Menkes RI tersebut dituduh terlibat dalam penyalahgunaan dana pengadaan alat kesehatan.
Atas perbuatan yang dituduhkan padanya, Siti Diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi. (san)
()