Nunun kembali jalani persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk kesekian kalinya, terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Nunun Nurbaeti, akan kembali menjalani persidangan. Adapun dalam persidangan hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa (ade charge).
Selain itu, dalam persidangan ini, Nunun juga akan menjalani pemeriksaan terdakwa untuk memintai keterangan keterlibatannya dirinya dalam kasus tersebut.
"Iya (hari ini sidang) keterangan ahli lalu keterangan terdakwa," kata kuasa hukum Nunun, Mulyaharja dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/4/2012).
Adapun ahli yang akan dihadirkan pihak Nunun dalam persidangan kali ini yaitu pakar hukum pidana, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu akan menerangkan mengenai hukum pidana terkait kasus pemberian cek ke sejumlah politikus Senayan dalam DGS-BI tahun 2004 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. (wbs)
Selain itu, dalam persidangan ini, Nunun juga akan menjalani pemeriksaan terdakwa untuk memintai keterangan keterlibatannya dirinya dalam kasus tersebut.
"Iya (hari ini sidang) keterangan ahli lalu keterangan terdakwa," kata kuasa hukum Nunun, Mulyaharja dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (16/4/2012).
Adapun ahli yang akan dihadirkan pihak Nunun dalam persidangan kali ini yaitu pakar hukum pidana, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Pria yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana itu akan menerangkan mengenai hukum pidana terkait kasus pemberian cek ke sejumlah politikus Senayan dalam DGS-BI tahun 2004 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. (wbs)
()