UU Pemilu baru dinilai langgar konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan jika ada pihak yang mau melakukan uji materi terhadap UU pemilu yang baru disahkan oleh anggota DPR. Pasalnya salah satu poin UU yang baru ini dinilainya melanggar konstitusi.
"Kalau masyarakat mau melakukan Judicial Review ke MK maka saya nyatakan memberikan dukungannya, karena melanggar konstitusi yang menyangkut asas keterwakilan dan rakyat berdaulat. Berikutnya akan menyebabkan kekacauan dan ketidak pastian," tuturnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, (14/4/2012).
Arif menjelaskan ambang batas nasional adalah sebesar 3.5 persen dan UU baru ini menjelaskan bahwa hanya parpol yang memenuhi ambang batas nasional yang bisa mendapatkan hak untuk diikut sertakan dalam perhitungan kursi di DPRD dan provinsi.
"Jika ada parpol tidak lolos PT (Parliamentary Threshold) nasional namun parpol mempunyai dukungan besar didaerah-daerah tidak akan di ikutkan dalam penghitungan kursi alias tidak akan mendapatkan kursi sama sekali," jelasnya.
Selain itu, keputusan ini telah melanggar konstitusi terkait asas keterwakilan. "Kita telah mereduksi konstitusi mengenai asas-asas keterwakilan dan kedaulatan, pasti terjadi konflik politik di daerah-daerah tersebut," tukasnya. (Wbs)
"Kalau masyarakat mau melakukan Judicial Review ke MK maka saya nyatakan memberikan dukungannya, karena melanggar konstitusi yang menyangkut asas keterwakilan dan rakyat berdaulat. Berikutnya akan menyebabkan kekacauan dan ketidak pastian," tuturnya dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, (14/4/2012).
Arif menjelaskan ambang batas nasional adalah sebesar 3.5 persen dan UU baru ini menjelaskan bahwa hanya parpol yang memenuhi ambang batas nasional yang bisa mendapatkan hak untuk diikut sertakan dalam perhitungan kursi di DPRD dan provinsi.
"Jika ada parpol tidak lolos PT (Parliamentary Threshold) nasional namun parpol mempunyai dukungan besar didaerah-daerah tidak akan di ikutkan dalam penghitungan kursi alias tidak akan mendapatkan kursi sama sekali," jelasnya.
Selain itu, keputusan ini telah melanggar konstitusi terkait asas keterwakilan. "Kita telah mereduksi konstitusi mengenai asas-asas keterwakilan dan kedaulatan, pasti terjadi konflik politik di daerah-daerah tersebut," tukasnya. (Wbs)
()