Nazarudin: Andi Mallarangeng terima Rp10 M dana Hambalang
Jum'at, 13 April 2012 - 20:58 WIB
Nazarudin: Andi Mallarangeng terima Rp10 M dana Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games kembali menegaskan bahwa Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng mendapatkan jatah atas proyek pembangunan Sport Center di Hambalang, Jawa Barat.
Pengakuan Nazaruddin tersebut terungkap setelah dirinya diperiksa selama 7 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait kasus korupsi yang diduga dananya digunakan sebagai dana untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Andi Malaranggeng itu dapat uang Rp10 miliar dari Mahfud Suroso. Uangnya sendiri berasal dari Rp100 miliar yang dikumpulkan PT Adhi Karya bersama dengan PT Wijaya Karya," tegas Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Nazaruddin kembali menegaskan, dari Rp100 miliar uang tersebut, Rp50 miliar di antaranya diserahkan ke Yulianis untuk kemudian dibawa ke Bandung dan dibagikan ke DPC Demokrat seperti yang telah dibeberkan sebelumnya.
"Nah, sisanya Rp50 miliar dikasih ke Mahfud Suroso untuk dibagi-bagikan ke anggota DPR dan juga Andi," tambah Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin juga menuding Andi menerima fee suap kasus wisma atlet. "Yulianis mengatakan, Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi. Namun tak disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Nazaruddin meradang saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 April 2012.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku yakin 100 persen dengan apa yang dibicarakannya bahwa Andi maupun Anas memiliki keterlibatan langsung dengan kasus yang menjeratnya hingga memisahkan dirinya dengan istri dan anak-anaknya. (san)
Pengakuan Nazaruddin tersebut terungkap setelah dirinya diperiksa selama 7 jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait kasus korupsi yang diduga dananya digunakan sebagai dana untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Andi Malaranggeng itu dapat uang Rp10 miliar dari Mahfud Suroso. Uangnya sendiri berasal dari Rp100 miliar yang dikumpulkan PT Adhi Karya bersama dengan PT Wijaya Karya," tegas Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Nazaruddin kembali menegaskan, dari Rp100 miliar uang tersebut, Rp50 miliar di antaranya diserahkan ke Yulianis untuk kemudian dibawa ke Bandung dan dibagikan ke DPC Demokrat seperti yang telah dibeberkan sebelumnya.
"Nah, sisanya Rp50 miliar dikasih ke Mahfud Suroso untuk dibagi-bagikan ke anggota DPR dan juga Andi," tambah Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin juga menuding Andi menerima fee suap kasus wisma atlet. "Yulianis mengatakan, Rp150 juta untuk Anas, dan Rp100 juta untuk Andi. Namun tak disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Nazaruddin meradang saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 April 2012.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku yakin 100 persen dengan apa yang dibicarakannya bahwa Andi maupun Anas memiliki keterlibatan langsung dengan kasus yang menjeratnya hingga memisahkan dirinya dengan istri dan anak-anaknya. (san)
()