Ismail Ishak akan dilantik di dalam penjara
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih, Khamamik dan Ismail Ishak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala tidak masalah.
"Karena dia sudah terdakwa. Kalau tempat pelantikan kan tidak harus di dewan. Bisa saja di hotel, DPRD, atau penjara seperti itu karena terdakwa dan peradilan tidak mengizinkan dia untuk keluar LP," ujar Gamawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Lagipula, lanjut Gamawan, keduanya bersedia dilantik di LP, dan pelantikan kepada Ismail tak bisa dibatalkan. "Enggak bisa. Bagaimana dia belum pernah dilantik. Jadi kasihan bupatinya kalau tidak dilantik-lantik," katanya.
Ketika Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilantik, barulah ada usulan gubernur untuk menonaktifkan Ismail. Namun, Ismail harus dilantik terlebih dahulu.
Mengenai penggantinya, Gamawan mengatakan jika setelah 2,5 tahun pasca dilantik kasus Ismail sudah inkrah maka dicarikan penggantinya dan dipilih oleh DPRD. "Kalau kurang dari 18 bulan, itu tidak perlu diisi. Karena lima tahun penuh," ucap Gamawan.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak terjerat kasus korupsi APBD Tulangbawang ketika menjabat anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang di tahun 2006. Ismail terbukti menerima uang suap senilai sekitar Rp30 juta.
Akibat dari perbuatannya itu, Ismail divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala, dan hingga sekarang terpidana sudah menjalani kurungan selama lima bulan. (san)
"Karena dia sudah terdakwa. Kalau tempat pelantikan kan tidak harus di dewan. Bisa saja di hotel, DPRD, atau penjara seperti itu karena terdakwa dan peradilan tidak mengizinkan dia untuk keluar LP," ujar Gamawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Lagipula, lanjut Gamawan, keduanya bersedia dilantik di LP, dan pelantikan kepada Ismail tak bisa dibatalkan. "Enggak bisa. Bagaimana dia belum pernah dilantik. Jadi kasihan bupatinya kalau tidak dilantik-lantik," katanya.
Ketika Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilantik, barulah ada usulan gubernur untuk menonaktifkan Ismail. Namun, Ismail harus dilantik terlebih dahulu.
Mengenai penggantinya, Gamawan mengatakan jika setelah 2,5 tahun pasca dilantik kasus Ismail sudah inkrah maka dicarikan penggantinya dan dipilih oleh DPRD. "Kalau kurang dari 18 bulan, itu tidak perlu diisi. Karena lima tahun penuh," ucap Gamawan.
Seperti diketahui, Wakil Bupati Mesuji terpilih, Ismail Ishak terjerat kasus korupsi APBD Tulangbawang ketika menjabat anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang di tahun 2006. Ismail terbukti menerima uang suap senilai sekitar Rp30 juta.
Akibat dari perbuatannya itu, Ismail divonis setahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala, dan hingga sekarang terpidana sudah menjalani kurungan selama lima bulan. (san)
()