Golkar tidak permasalahkan gugatan UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Tak lama setelah disahkannya UU Pemilu oleh anggota DPR, sejumlah partai-partai lokal berencana melakukan gugatan dan uji materi. Di antara tokoh yang vokal menyerukan langkah itu adalah Ketua Panitia Perancang UU DPD RI I Wayan Sudirta.
"Tidak apa-apa ajukan Judicial Review (JR) terhadap UU pemilu yang baru disahkan oleh DPR. Kami hormati, tapi proses itu sudah ketok palu. Kalau ada pihak-pihak yang belum puas, silakan lakukan langkah-langkah apapun," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Juma'at (13/4/2012)
Menurut Priyo, pembahasan UU Pemilu telah memakan waktu cukup lama, bahkan sangat melelahkan. Tapi jika mau digugat, Ketua DPP Golkar ini tidak mempermasalahkan. "Kalau ada pihak-pihak yang ingin gugat, silahkan lakukan langkah-langkah termasuk gugatan ke MK," terangnya.
Ditambahkan dia, jika ada pihak yang kurang puas terhadap RUU Pemilu yang baru, suatu hal yang wajar. Pasalnya Golkar sendiri juga tidak terlalu puas. "Kalau menurut pandangan saya, ini sudah ada banyak kemajuan. Golkar sendiri sudah tentu belum sepenuhnya puas," ungkapnya.
Golkar juga menyadari kalau aspirasinya semua tertampung. Namun di sisi lain merasa cukup puas, karena dapat memberikan toleransi tinggi atas nama kebersamaan.
"PT idealnya 5 persen, tapi kami mau mundur sampai 3,5 persen. Golkar sebenarnya tidak puas, tapi kami kira ini yang terbaik. Kalau bicara puas tidak puas, Golkar tidak puas. Ini langkah terbaik dan harus dihormati," tukasnya.
Kalau DPD bereaksi ingin ajukan JR ke MK, lanjut Priyp, tidak menjadi masalah. Sebab, dasar dilakukannya revisi UU itu adalah untuk memenuhi kebutuhan semua pihak. (san)
()