Kasus Sisminbakum berpotensi dihentikan

Jum'at, 13 April 2012 - 17:02 WIB
Kasus Sisminbakum berpotensi dihentikan
Kasus Sisminbakum berpotensi dihentikan
A A A
Sindonews.com - Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka, berpotensi dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung.
Penegasan itu diungkapkan Jaksa Agung RI Basrief Arief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
"Bisa saja ada SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Tidak menutup kemungkinan," kata Basrief.

Pertimbangan mengeluarkan SKPP itu, karena tiga dari empat terdakwa kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, Romli Atmasasmita, dan Zulkarnain Junus dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

Yohanes bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukannya. Sementara Romli Atmasasmita dan Zulkarnain dibebaskan dalam putusan kasasi. Sedangkan terdakwa yang diputus bersalah yakni Syamsuddin Manan Sinaga.

Saat ini Jaksa Agung juga telah mengambil sikap mengenai perihal tersebut. "Saya perintahkan jaksanya (yang tangani Sisminbakum) untuk mendapatkan putusan (kasasi Zulkarnain) itu. Setelah itu kami evaluasi secara cepat," kata Basrief.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan bebasnya Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu, maka sudah tidak terdapat alasan apa pun bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)