Murdoko penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005 akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Murdoko tiba sekira pukul 13.10 WIB dengan kawalan rekan-rekannya sewaktu mendatangi gedung KPK. Murdoko mengaku siap dengan pemeriksaan perdana terhadap dirinya hari ini setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan. “Iya, saya siap,“ singkat Murdoko kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (13/4/2012).
Sekadar diketahui, Murdoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama Mantan Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005.
Kasus Murdoko sendiri merupakan hasil pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Karena Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hery dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (wbs)
Murdoko tiba sekira pukul 13.10 WIB dengan kawalan rekan-rekannya sewaktu mendatangi gedung KPK. Murdoko mengaku siap dengan pemeriksaan perdana terhadap dirinya hari ini setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan. “Iya, saya siap,“ singkat Murdoko kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (13/4/2012).
Sekadar diketahui, Murdoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama Mantan Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBD Kendal periode 2003-2005.
Kasus Murdoko sendiri merupakan hasil pelimpahan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Karena Polda mengalami kesulitan mengusut keterlibatan Hendy dan Murdoko terkait izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden atas nama Hery dan Menteri Dalam Negeri atas nama Murdoko.
Murdoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (wbs)
()