MA pimpin tim kajian kenaikan gaji hakim

Jum'at, 13 April 2012 - 08:45 WIB
MA pimpin tim kajian...
MA pimpin tim kajian kenaikan gaji hakim
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) ditunjuk menjadi leading sector tim kajian penghasilan bulanan bagi hakim. Tim terdiri atas MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tim itu akan mengkaji status hakim sebagai pejabat negara dan besaran tunjangan yang akan diperoleh. Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, hakim merupakan pejabat negara.

Artinya, setiap individu yang resmi diangkat sebagai hakim maka otomatis berstatus pejabat negara.Kendati demikian, lanjut Agus, persoalan hak dan kewajiban hakim sebagai pejabat negara belum terealisasi sesuai UU.

“Bukan hanya gaji dan tunjangan, melainkan juga fasilitas-fasilitas akan diatur lebih jelas,” tutur Agus di Gedung KY, Jakarta, kemarin. Tunjangan prestasi hakim dan remunerasi akan dievaluasi melalui tim ini.

Status pejabat negara yang melekat pada hakim harus diperbaiki dan disosialisasikan. “Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan PNS kementerian atau lembaga lain,” ucap dia.

Hakim dengan golongan IIIA atau golongan terendah dengan masa kerja nol tahun, berpenghasilan bersih Rp6 juta dengan gaji pokok sebesar Rp1,9 juta. Dia membandingkan jumlah tersebut dengan penghasilan PNS golongan yang sama yang berkisar Rp5 juta dengan gaji pokok sekitar Rp2 juta.

“Memang untuk gaji pokok lebih besar PNS nonhakim. Tapi untuk penghasilan yang dibawa ke rumah, hakim lebih besar,” tutur Agus.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menjelaskan, soal kejelasan penghasilan hakim, seluruhnya akan dibahas oleh tim kecil ini. Dia tidak bisa menyebutkan kapan realisasi dari tuntutan para hakim soal kenaikan pendapatan.

Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Widayatno Sastro Hardjono mengatakan, tim kecil tersebut akan dibentuk sesegera mungkin, MA akan memimpin tim kecil ini.

“Kita sedang mempersiapkan orang-orangnya, nama-namanya sudah ada,” ungkap dia. Jabatan kehakiman dari Ketua MA hingga hakim golongan terendah merupakan pejabat negara. Artinya, hakim akan mendapat tunjangan sebagai pejabat negara.(lin)
()
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved