KPK bantah diskriminasi Rusli Zainal & Lukman Abbas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah alasan dikeluarkannya surat cekal terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau Lukman Abbas untuk bepergian ke luar negeri, sebagai salah satu alasan untuk menjadikan kedua orang tersebut sebagai tersangka berikutnya dalam kasus skandal suap PON Riau.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, alasan dikeluarkannya surat tersebut adalah untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan saat diperlukan.
"Dengan adanya surat pencegahan hanya sebagai upaya untuk sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang dalam negeri. Mengenai kepentingannya surat cekal tersebut, itu tergantung kepada penyidik," katanya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Lebih lanjut, Johan membantah pencekalan tersebut sebagai upaya diskriminasi KPK dalam meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui informasi kasus tersebut. "Mereka kami cekal tanpa ada diskriminasi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengeluarkan surat cekal kepada M. Rusli Zainal dan Lukman Abbas dengan surat pencekalan nomor R-1380/01-23/04/2012 yang tertanggal 10 April 2012. Dalam surat itu tertulis kedua orang tersebut dilarang pergi keluar negeri untuk waktu enam bulan hingga 10 Oktober 2012 mendatang. (san)
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, alasan dikeluarkannya surat tersebut adalah untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan saat diperlukan.
"Dengan adanya surat pencegahan hanya sebagai upaya untuk sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang dalam negeri. Mengenai kepentingannya surat cekal tersebut, itu tergantung kepada penyidik," katanya kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Lebih lanjut, Johan membantah pencekalan tersebut sebagai upaya diskriminasi KPK dalam meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui informasi kasus tersebut. "Mereka kami cekal tanpa ada diskriminasi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengeluarkan surat cekal kepada M. Rusli Zainal dan Lukman Abbas dengan surat pencekalan nomor R-1380/01-23/04/2012 yang tertanggal 10 April 2012. Dalam surat itu tertulis kedua orang tersebut dilarang pergi keluar negeri untuk waktu enam bulan hingga 10 Oktober 2012 mendatang. (san)
()