KPK periksa Ketua DPRD Riau
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman atas kasus kasus pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) tahun 2012 di Riau.
Adapun, KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Riau dan juga pihak pihak yang terkait dan mempunyai informasi atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Hari ini KPK memeriksa enam orang saksi yakni, Johar , Iwa, Adian Ali, Amri Ali, Zulfan heri, Ramli Walid yang saat ini sebagai saksi untuk empat tersangka kasus tersebut,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis 12/4/2012.
Selain itu, diketahui sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat cekal kepada Gubernur Riau Rusli Zaenal dan juga Kadispora lukman Abas untuk jangka waktu enam bulan.
“Mereka dikenai cekal dengan alasan agar mereka bisa diperiksa sewaktu waktu KPK memerlukan mereka untuk menjalani pemeriksaan,“ ujarnya.
Namun, Johan membantah jika pencekalan tersebut akan mengarah kepada penetapan kedua orang tersebut untuk dijadikan tersangka berikutnya menyusul ke empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Mereka kami cekal tanpa ada diskriminasi. Hal tersebut kami lakukan agar mereka bisa dimintai keterangan sewaktu waktu kami perlukan,“ tambahnya. (wbs)
Adapun, KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Riau dan juga pihak pihak yang terkait dan mempunyai informasi atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Hari ini KPK memeriksa enam orang saksi yakni, Johar , Iwa, Adian Ali, Amri Ali, Zulfan heri, Ramli Walid yang saat ini sebagai saksi untuk empat tersangka kasus tersebut,“ ujar juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis 12/4/2012.
Selain itu, diketahui sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat cekal kepada Gubernur Riau Rusli Zaenal dan juga Kadispora lukman Abas untuk jangka waktu enam bulan.
“Mereka dikenai cekal dengan alasan agar mereka bisa diperiksa sewaktu waktu KPK memerlukan mereka untuk menjalani pemeriksaan,“ ujarnya.
Namun, Johan membantah jika pencekalan tersebut akan mengarah kepada penetapan kedua orang tersebut untuk dijadikan tersangka berikutnya menyusul ke empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Mereka kami cekal tanpa ada diskriminasi. Hal tersebut kami lakukan agar mereka bisa dimintai keterangan sewaktu waktu kami perlukan,“ tambahnya. (wbs)
()