Ada atau tidak ada MoU BNN tetap bekerja
Kamis, 12 April 2012 - 11:14 WIB
Ada atau tidak ada MoU BNN tetap bekerja
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terlalu terpengaruh dengan pembekuan MoU pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Menurut Juru Bicara BNN, Sumirat, hal tersebut dikarenakan BNN akan tetap bekerja untuk memberantas narkoba dengan ada atau tidaknya MoU (kesepakatan kerjasama) dengan Kemenkum HAM.
"Berdasarkan undang-undang kita ini bisa memberantas narkoba di mana saja termasuk di dalam lapas dengan ada atau tidaknya MoU. Jadi kalau ada indikasi peredaran narkoba di dalam lapas kita tetap masuk," kata Sumirat saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Namun, walaupun begitu pihaknya tetap menyambut baik pernyataan sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM mengenai MoU pemberantasan narkotika di dalam lapas.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan sementara kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan dengan BNN.
Pembekuan dilakukan untuk menemukan standar operasional prosedur (SOP) yang baku dalam melakukan operasi di dalam lapas menyusul adanya peristiwa yang tak baik saat melakukan sidak ke lapas Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu. (wbs)
Menurut Juru Bicara BNN, Sumirat, hal tersebut dikarenakan BNN akan tetap bekerja untuk memberantas narkoba dengan ada atau tidaknya MoU (kesepakatan kerjasama) dengan Kemenkum HAM.
"Berdasarkan undang-undang kita ini bisa memberantas narkoba di mana saja termasuk di dalam lapas dengan ada atau tidaknya MoU. Jadi kalau ada indikasi peredaran narkoba di dalam lapas kita tetap masuk," kata Sumirat saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Namun, walaupun begitu pihaknya tetap menyambut baik pernyataan sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM mengenai MoU pemberantasan narkotika di dalam lapas.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan sementara kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan dengan BNN.
Pembekuan dilakukan untuk menemukan standar operasional prosedur (SOP) yang baku dalam melakukan operasi di dalam lapas menyusul adanya peristiwa yang tak baik saat melakukan sidak ke lapas Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu. (wbs)
()